Politik
Hak Angket Century

PPATK Harus Buka Aliran Dana Bailout Century

Ini memang menyangkut kerahasiaan yang diatur UU, tapi masyarakat mendesak untuk dibuka.

Senin, 23 November 2009, 16:10 WIB
Amril Amarullah
Century Bank (VIVAnews/Tri Saputro)

VIVAnews -- Fraksi Partai Golkar meminta Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membuka aliran dana talangan (bailout) Bank Century. Tanpa itu, sulit untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.

"Bila dibuka, masyarakat luas dapat menilai dengan jernih kebijakan yang telah diambil pemerintah mengingat kebijakan tersebut berimplikasi sangat luas," kata Sekretaris FPG Ade Komarudin kepada wartawan di Jakarta, Senin 23 November 2009.

Menurutnya, secara UU, PPATK tidak ada kewajiban memberikan data tersebut kepada BPK, tetapi karena menjadi sorotan masyarakat. PPATK perlu membukanya.

"Tapi karena ini menyangkut keuangan Negara, saya kira sangat bijaksana bila PPATK membantu BPK untuk mengungkap kemana saja aliran dana talangan tersebut mengalir," ujarnya menambahkan.

Lebih lanjut dikatakan Ade, sangat memaklumi keterbatasan yang dimiliki PPATK karena sesuai UU, lembaga tersebut hanya wajib memberikan laporan kepada Kepolisian dan Kejaksaan.

Sementara di sisi lain, publik masih belum puas dengan hasil audit investigatif Bank Century yang sudah diserahkan BPK kepada DPR.

"Harus ada terobosan. Saya tahu ini menyangkut kerahasiaan yang sudah di atur UU, tapi desakan masyakat luas agar PPATK membuka atau lebih tepatnya membantu BPK, patut dipertimbangkan oleh pimpinan PPATK," kata Ade.

Ade mengungkapkan, audit BPK yang sudah diterima DPR akan menjadi pintu masuk bagi Hak Angket Century untuk diagendakan dalam Sidang Paripurna mendatang. "Hak Angket bukan untuk memakzulkan Presiden dan Wakil Presiden. Tapi Hak Angket dibutuhkan untuk menjernihkan segala gosip yang berkembang di masyarakat luas yang merugikan jalannya pemerintah,"

Karena sepengetahuannya, baik BPK dan PPATK memiliki keterbatasan fungsi maupun wewenang dalam mengungkap kebenaran kasus dana talangan Bank Century. Karena itu, satu-satunya jalan adalah melalui Hak Angket.

"Jadi Hak Angket merupakan realitas politik yang tak bisa dihindari, karena kedua lembaga tersebut memiliki keterbatasan fungsi dan wewenang,"

Selain itu, audit BPK memiliki implikasi politik, bila ditambah dengan pengungkapan aliran dana talangan oleh PPATK, maka akan terlihat bagaimana proses pengambilan kebijakan terkait bailout Bank Century, dan siapa saja pejabat publik yang terindikasi menyalahi wewenangnya. "Dan itu semua hanya bisa terbuka melalui Hak Angket,"

Lebih lanjut dikatakan Ade, bahwa aliran dana Century dari PPATK sangat diharapkan karena akan melengkapi  laporan final BPK yang telah diserahkan kepada pimpinan Dewan.

Dengan laporan final BPK tersebut, maka prospek usulan Hak Angket Century menjadi hak DPR menjadi semakin jelas, artinya hak angket  yang diusung oleh 139 anggota DPR dari 8 fraksi, akan terealisir.

Apalagi, dengan penegasan presiden agar kasus Century dibuka selebar-lebarnya, maka tidak ada alasan bagi  siapapun untuk tidak mendukung Hak Angket Century.  Ia berharap, Hak Angket Century  didukung oleh semua fraksi.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ