VIVAnews - Masalah aliran dana cukup rumit dibahas dalam rapat Panitia Khusus Hak Angket Kasus Bank Century Dewan Perwakilan Rakyat. Ini karena Badan Pemeriksa Keuangan tidak mau menyerahkan data aliran dana Bank Century. Alasannya, pengungkapan data aliran dana dibatasi dengan kerahasiaan nasabah.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan telah memberikan data itu kepada BPK, dengan catatan data tersebut tidak boleh diuangkap kepada publik. Data aliran dana hanya bisa diserahkan kepada penegak hukum ketika kasus itu dalam penyidikan.
"Jika kami mengungkapkan, kami menjadi saksi. Itu statusnya bisa dinaikkan jadi tersangka. Nah, Bapak-bapak (DPR) tidak mau menengok kami kan (kalau kami dipenjara)," kata Ketua BPK Hadi Purnomo saat rapat dengan Pansus DPR di Jakarta, Rabu malam, 16 Desember 2009
Karena alotnya DPR mendapat bukti aliran dana, DPR akhirnya menyusun strategi untuk menghadapi rapat dengan PPATK, Kamis besok, pukul 10.00 WIB. Rapat dilakukan tertutup setelah rapat konsultasi dengan BPK usai.
Ketua Pansus Idrus Marham mengatakan, PPATK telah mendapat surat dari Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa PPATK boleh memberi data aliran dana kepada Pansus dengan syarat melalui rapat tertutup.
Namun, menurut anggota Pansus yang lain, Akbar Faisal, rapat dengan PPATK besok diupayakan terbuka. "Untuk data aliran dananya disampaikan kepada pimpinan secara tertutup," katanya.
hadi.suprapto@vivanews.com