Politik

Lily Wahid Persolkan Rangkap Jabatan Menteri

Wakil Ketua Dewan Syuro PKB Lily Chadijah Wahid menggugat UU Kementerian Negara.

Kamis, 17 Desember 2009, 12:27 WIB
Ita Lismawati F. Malau, Eko Huda S
Keterwakilan Perempuan : Lily Wahid (VIVAnews/Tri Saputro)

VIVAnews - Wakil Ketua Dewan Syuro Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lily Chadijah Wahid menggugat Undang-Undang Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara ke Mahkamah Konstitusi. Dia meminta posisi menteri tidak merangkap jabatan sebagai ketua umum partai politik.

Pasal yang digugat Lily Wahid, adik kandung mantan Presiden Abdurrahman Wahid itu, adalah Pasal 23 UU Kementerian Negara yang berbunyi : 'Menteri Negara dilarang merangkap jabatan sebagai : a. Pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, b. Komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta, atau, c. Pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/ atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah."

Lily Wahid meminta Mahkamah menyatakan Pasal 23 UU Kementerian Negara sebagai konstitusional bersyarat. Pasal ini, menurut Lily dalam permohonannya, harus dimaknai bahwa yang dimaksud dengan 'pimpinan yang dibiayai dari APBN atau APBD' adalah termasuk Ketua Umum atau sebutan lain pada suatu partai politik.

"Karena parpol itu mendapat anggaran dari APBN dan APBD, maka menteri tidak bisa rangkap sebagai pimpinan parpol," kata Edy Sutrisno Sidabutar, Kuasa Hukum Lili Wahid dalam persidangan di gedung MK, Jakarta, Kamis 17 Desember 2009.

Selain itu, dalam permohonannya, Lily menyatakan pasal ini inkonsisten karena dapat menimbulkan tafsir yang keliru dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Dia meminta pasal 23 UU Kementerian Negara itu dinyatakan bertentangan dengan Pasal 27 Ayat 1, Pasal 28 Ayat 1 dan 3 UUD 1945.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ