VIVAnews - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Marzuki Alie, mendukung keberadaan Undang-undang Informatika dan Transaksi Elektronik. Jika UU itu direvisi, kata Marzuki, bisa marak fitnah.
"Saya pribadi tidak sepakat revisi, malah bisa penzaliman lewat media akan masif," ujarnya dalam jumpa pers di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 23 Desember 2009. "Kan fitnah lebih kejam dari pembunuhan," ujar mantan Sekretaris Jenderal Demokrat itu.
Marzuki lalu mencontohkan soal kasus Century. "Ini kan sekarang, antara fitnah dan fakta tidak begitu jelas," ujarnya. "Kalau pun itu tidak terima dan kemudian mengajukan gugatan, kan hanya pencemaran nama baik. Sebenarnya itu tidak sebanding."
Karena itu, Marzuki memandang perlu keberadaan UU ITE untuk menjerat penjahat di dunia maya. Tanpa itu, bisa muncul fitnah di internet.
Kemarin, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar menilai UU ITE terutama Pasal 27 kejam. Patrialis sepakat dilakukan revisi atas UU yang telah menjerat ibu dua anak, Prita Mulyasari itu.