VIVAnews - Fraksi Golkar menggelar rapat internal khusus membahas kasus Century semalam. Golkar menemukan 58 pelanggaran hukum dari proses merger, FPJP, sampai bail-out. Berpuluh-puluh pelanggaran itu kemudian diringkas Golkar menjadi 10 pelanggaran.
Dalam pertemuan semalam, saat hak menyatakan pendapat nanti, Golkar akan merekomendasikan sejumlah langkah hukum bagi Sri Mulyani dan Boediono yang merupakan mantan ketua dan anggota KSSK.
"Proses penegakan hukum terhadap Sri Mulyani bisa disalurkan ke KPK, sementara untuk Boediono bisa diajukan uji materi ke MK (Mahkamah Konstitusi) terkait posisinya kini sebagai wapres," kata Azis Syamsuddin, Wakil Ketua Komisi III yang juga anggota pansus hak angket Century.
Apa kata Ketua Umum Golkar soal rencana pemakzulan Boediono dari kursi Wakil Presiden ini. Aburizal menjawab pertanyaan sejenis melalui akun twitter-nya.
Pertanyaan itu dilontarkan akun milik presenter televisi Najwa Shihab. Aburizal pun menanggapi soal isu pemakzulan Boediono dari kursi RI 2.
"Tergantung datanya. Tapi prosesnya tidak mudah, harus ke MK dan sebagainya," kata Aburizal.
Dalam jumpa pers semalam, anggota Pansus Bambang Soesatyo yang ikut mendampingi Ketua Fraksi Golkar Setya Novanto menjelaskan, KSSK akan sulit lepas dari persoalan hukum dalam proses bail-out itu.
Golkar bahkan sudah menyiapkan sejumlah langkah hukum bagi KSSK. Sementara menurut Novanto, Golkar telah mengkompilasi keseluruhan data terkait kasus Century ke dalam satu dokumen.
"Kami konsisten menggunakan data, fakta, dan bukti, sebagai basis instrumen," tegas Novanto. Menurutnya, hal itu sesuai pesan dari Ketua Umum Golkar sendiri, bahwa fraksi harus mengatakan kebenaran.
ismoko.widjaya@vivanews.com