Politik

Golkar Akan Hindari Pemakzulan

Golkar tetap akan menghindari pemakzulan.

Jum'at, 29 Januari 2010, 11:28 WIB
Ismoko Widjaya, Suryanta Bakti Susila
Politisi Golkar, Priyo Budi Santoso (Antara/ Widodo S Jusuf)

VIVAnews - Meski secara teori, pemakzulan Wakil Presiden memungkinkan, Golkar tetap akan menghindari itu. Golkar memang menemukan adanya masalah dalam skandal Rp 6,7 triliun Bank Century.

"Untuk pemakzulan belum ada alasan kuat. Kami cenderung untuk sejauh mungkin menghindari pemakzulan. Itu komitmen Golkar," kata Priyo Budi Santoso, salah satu Ketua Dewan Pimpinan Pusat Golkar di Gedung DPR, Jakarta, Jumat 29 Januari 2010.

Priyo menyebutkan, Golkar menemukan masalah dalam pencairan Fasilitas Peminjaman Jangka Pendek (FPJP) dan penalangan dana alias bail out kepada Bank Century. Tetapi, lanjut dia, Golkar berkomitmen untuk menelusuri kasus Bank Century sampai tuntas.

"Bagaimana yang diinginkan Presiden dan seterang-terangnya. Nomor satu di mata kami, Pansus Century tetap harus menelusuri kasus sampai tuntas," kata politisi yang juga Wakil Ketua DPR ini.

Meski demikian, Priyo menilai demonstrasi yang menuntut pemakzulan merupakan masukan berharga untuk diteruskan. Tetapi, tuntutan pemakzulan itu akan memakan biaya tinggi.

"Tentu saja tuntutan pemakzulan itu cost politics-nya mahal dan menguras energi. Tapi dalam secara teori, pemakzulan dimungkinkan dalam sistem demokrasi kita," tegas mantan Ketua Fraksi Golkar ini.

Ditegaskan dia, Golkar belum berpikir ke arah pemakzulan Boediono yang juga mantan Gubernur Bank Indonesia. "Kecuali beberapa saat mendatang ditemukan fakta-fakta kriminal, merugikan negara, dan mengkhianati konstitusi," tegasnya.

Seperti diketahui, Golkar menemukan 58 pelanggaran hukum dari proses merger, FPJP, sampai bail-out. Berpuluh-puluh pelanggaran itu kemudian diringkas Golkar menjadi 10 pelanggaran.

Dalam pertemuan semalam, saat hak menyatakan pendapat nanti, Golkar akan merekomendasikan sejumlah langkah hukum bagi Sri Mulyani dan Boediono yang merupakan mantan ketua dan anggota KSSK.

"Proses penegakan hukum terhadap Sri Mulyani bisa disalurkan ke KPK, sementara untuk Boediono bisa diajukan uji materi ke MK (Mahkamah Konstitusi) terkait posisinya kini sebagai wapres," kata Azis Syamsuddin, Wakil Ketua Komisi III yang juga anggota pansus hak angket Century.


ismoko.widjaya@vivanews.com



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Suparman
30/01/2010
Jadii apa gunanya pansus cuma ngabisin duit rakyat, mestinya gak perlu ngomong gak ada pemakzulan segala sebab seandainya memang salah gimana bos? enak aja ngomong!
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ