VIVAnews - Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar menegaskan bahwa tidak akan ada pemakzulan baik terhadap Presiden Susilo Bambang Yudhonono maupun Wakil Presiden Boediono terkait desakan sejumlah fraksi di Pansus Hak Angket Century.
Pansus membidik keterlibatan Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang terlibat langsung dalam pengambilan keputusan penyelamatan Bank Century sebanyak Rp 6,7 triliun.
Keyakinan Patrialis diungkapkans usai membuka rapat pleno ikatan notaris di Hotel Grand Bali Beach, Sanur, Jumat, 29 Januari 2010.
"Pemakzulan itu syaratnya berat, yaitu ada pengkhianatan terhadap negara, ada tindakan suap menyuap, melakukan perbuatan pidana berat, melakukan perbuatan tercela, tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden maupun wakil presiden," beber dia.
Proses pemakzulan, kata Patrialis lagi, juga sangat panjang dan untuk pintu masuknya mengarah ke sana saja dalam kasus Century tidak ada.
"Saya tidak mau pakai istilah seandainya atau kalau melanggar bagaimana. Karena memang faktanya tidak ada," sergah dia.
Laporan : Dewi Umaryati | Bali