Politik
Ketua Umum PPP Suryadharma Ali:

"Jangan Tanya Soal Bachtiar Chamsyah"

Sayangnya, untuk persoalan yang satu ini Ketua Umum PPP Suryadharma Ali enggan berkomentar

Kamis, 4 Februari 2010, 13:51 WIB
Ismoko Widjaya, Fadila Fikriani Armadita
  (VIVAnews/Tri Saputro)

VIVAnews - Bachtiar Chamsyah, Ketua Majelis Pertimbangan Pusat PPP ditetapkan tersangka korupsi. Penetapan tersangka mantan Ketua Umum PPP ini disinyalir sarat nuansa politis. Sayangnya, untuk persoalan yang satu ini Ketua Umum PPP Suryadharma Ali enggan berkomentar.

"Saya tidak mau komentar. No comment," kata Suryadharma Ali usai menghadiri persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis 4 Februari 2010.

Suryadharma yang hadir sebagai Menteri Agama dalam sidang gugatan Undang-Undang Penodaan Agama ini, tidak berkenan menjawab pertanyaan soal Bachtiar Chamsyah. Kecuali soal lain. "Jangan tanya soal itu (kasus Bachtiar Chamsyah," ujar Suryadharma.

Sebelumnya, penetapan tersangka mantan Menteri Sosial era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini dinilai menjadi 'pesan' bagi Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Century.

"Saya kira ada pesan tidak secara langsung," kata Ahmad Yani, anggota Pansus Century dari Fraksi PPP di Gedung DPR, Jakarta, Kamis 4 Februari 2010.

Kendati demikian, Ahmad Yani tidak secara jelas menyebut siapa pemberi 'pesan' itu. "Dan pesan itu, bukan hanya ke PPP," kata anggota DPR dari daerah pemilihan Sumatera Selatan I ini.

Bachtiar Chamsyah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor sapi dan pengadaan mesin jahit di Departemen Sosial pada 2006.

Pengumuman Bachtiar Chamsyah tersangka disampaikan oleh Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi SP pada Senin 1 Februari 2010.

"Perlu disampaikan pada masyarakat bahwa KPK telah menaikan status ke penyidikan kasus pengadaan sapi impor dan mesin jahit. Tersangkanya adalah BC yang bersangkutan adalah Mensos saat itu," kata Johan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin 1 Februari 2010.

Diduga kasus sapi menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3,6 miliar. Sedangkan kasus mesin jahit diduga merugikan negara Rp 24 miliar. "Modus operandi yakni ada yang diperkaya dan unsur penggelembungan dalam pengadaan ini," tambah Johan.


ismoko.widjaya@vivanews.com



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
adi permana
04/02/2010
kok baru selesai jadi pejabat....langsung jadi tersangka....aneh... apa lagi yang di perbuat.....abiz jadi pejabat langsung tersangka... smoga suatu saat ada yang pemimpin yang tidak plinplan....
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ