VIVAnews - Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (PPP) meyatakan penetapan Ketua Majelis Pertimbangan Partai, Bachtiar Chamsah sebagai tersangka dalam kasus impor sapi dan mesin jahit bukan sebagai tindakan politis. DPP PPP menyerahkan kasus ini pada proses hukum.
"DPP (Dewan Pimpinan Pusat) tidak menilai ada unsur politis, hanya memang kebetulan-kebetulan," kata Wakil Sekretaris Jenderal PPP, Romahurmuzi di DPP PPP, Jakarta, Minggu 7 Februari 2010.
Namun demikian, dia mengatakan DPP PPP menyatakan keprihatinan atas ditetapkannya Bachtiar sebagai tersangka. PPP, kata dia, selama ini mengenal sosok Bachtiar sebagai orang yang lurus dan bersahaja.
"Sempat ada ungkapan mungkin ini karena terlalu percaya dengan bawahan. Karena memang menteri tidak mungkin menyiapkan berkas-berkas penunjukan langsung ini sendiri," kata dia.
Diduga, dalam kasus impor sapi dan mesin jahit ini terdapat unsur memperkaya diri sendiri dan penggelembungan harga. Kasus impor sapi menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3,6 miliar.
Sedangkan kasus mesin jahit diduga merugikan negara Rp 24 miliar. Atas kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan telah memiliki alat-alat bukti yang cukup.
Bachtiar Chamsyah diduga melanggar aturan seperti ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3, dan Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP ayat 1 kesatu.