VIVAnews - Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Nining Indra Shaleh menegaskan berita tentang adanya kenaikan gaji Anggota DPR adalah tidak benar. “Berita yang berkaitan dengan kenaikan gaji Anggota DPR mencapai 96 % itu tidak betul,” kata Nining.
Ia menjelaskan, adanya penambahan anggaran ditahun 2010 karena pada periode 2009-2014, jumlah Anggota DPR bertambah sepuluh orang. "Ini ada perbedaan sedikit karena pada periode ini ada penambahan Anggota dari 550 orang menjadi 560 orang,” katanya seperti dilansir laman DPR.
Sekjen DPR Nining Indra Shaleh menegaskan bahwa pendapatan Anggota DPR di tahun 2009 dan 2010 ini tetap sama. “Tidak ada kenaikan apapun,” katanya.
Lebih jauh ia menjelaskan bahwa Anggota DPR merupakan pejabat negara. Untuk menaikkan gaji DPR dibutuhkan Keputusan Presiden. “Sampai sekarang tidak ada Keputusan Presiden yang menyatakan adanya kenaikan gaji untuk pejabat negara termasuk di dalamnya Anggota DPR,” ujarnya.
Informasi kenaikan gaji anggota Dewan disampaikan Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran. Mereka melansir alokasi gaji untuk anggota DPR untuk anggaran 2010 sudah naik 96 persen sebelum pemerintah mengumumkan menaikan gaji pejabat tinggi sebesar 20 persen dari gaji pokok.
Selain gaji, anggota DPR juga telah memperoleh asuransi kesehatan sebesar Rp 48.600.000 per tahun untuk perorangan dan bentuk tunjangan lainnya. "Kemudian, yang paling merusak logika akal sehat publik adalah kunjungan anggota DPR ke mancanegara, di mana dalam alokasi anggaran 2010 ini, kunjungan anggota DPR ke luar negeri sebanyak 58 kali kunjungan di 20 negara, dan 23 kunjungan lain belum ditentukan," kata Uchok Sky Khadafi, Kordinator Investigasi dan Advokasi Seknas Fitra, dalam rilisnya 11 Februari 2010.
Alokasi anggaran 2010 untuk kunjungan ke luar negeri adalah Rp 122 miliar. Bandingkan dengan alokasi anggaran untuk bencana alam sebesar Rp 8 miliar yang diprogram dalam anggaran anggota Dewan. Anggaran untuk kunjungan ke luar negeri ini naik 30 persen bila dibanding dengan alokasi anggaran kunjungan ke luar pada 2009 lalu.
Ada alokasi anggaran sebesar Rp 1,6 miliar untuk kunjungan Badan Kehormatan DPR ke luar negeri untuk program studi banding. Juga ada alokasi anggaran sebesar Rp 15,5 miliar untuk keberangkatan Pimpinan DPR bersama istri.
"Yang lebih aneh lagi adalah alokasi anggaran untuk penetapan UU sebesar Rp 17,8 miliar. Jadi anggota DPR sebelum menetapkan sebuah Undang-undang, terlebih dulu ke luar negeri untuk melakukan studi banding, dan setelah selesai melakukan studi banding ke luar negeri dengan alokasi anggaran Rp 17,8 miliar, baru DPR melakukan penetapan Undang-undang tersebut," kata Uchok.