Politik

Lily Wahid Punya Hak Ajukan Hak Inisiatif

Lily Wahid minta posisi menteri tidak merangkap jabatan sebagai ketua umum partai politik.

Kamis, 18 Februari 2010, 12:31 WIB
Arry Anggadha, Fadila Fikriani Armadita
Keterwakilan Perempuan : Lily Wahid (VIVAnews/Tri Saputro)

VIVAnews - Kewenangan Lily wahid dalam mengajukan uji materi UU No 39 Tahun 2008 kembali dipertanyakan. Pemerintah dan DPR sama-sama berpendapat bahwa adik almarhum Abdurrahman Wahid tidak mempunyai legal standing dalam mengajukan uji materi.

"Dalam permohonannya pemohon tidak menjelaskan kerugian konsitusionalnya apa dan bagaimana," kata deputi Menteri PAN, Ismadi Ananda saat memberikan keterangan dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 18 Februari 2010.

Lebih lanjut Ismadi menambahkan apabila seorang menteri yang rangkap jabatan tidak merasa terganggu dalam menjalankan tugasnya maka hal tersebut tidak perlu dipermasalahkan.

Dalam keterangannya Ismadi menyampaikan bahwa secara nyata tidak terjadi kerugian yang dialami pemohon baik secara faktual maupun potensial. "Kalaupun anggaran itu benar, maka semata-mata itu berkait dengan kebijakan internal partai politik seorang menteri berasal dan kemampuan manajerial yang dimiliki menteri terkait," ujar dia.

Lebih lanjut Ismadi mengatakan pemohon sebaiknya mengajukan usul perubahan undang-undang yang mengatur kementerian negara. "Agar diatur secara tegas tentang pelarangan bagi seorang menteri yang merangkap jabatan tertentu termasuk dalam partai politik," kata dia.

Terlebih lagi, kata dia, Lily Wahid saat ini masih aktif sebagai anggota DPR. "Tentu memiliki hak dan wewenang untuk mengajukan usul inisiatif," kata Ismadi.

Wakil Ketua Dewan Syuro Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lily Chadijah Wahid menggugat Undang-Undang Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara ke Mahkamah Konstitusi. Dia meminta posisi menteri tidak merangkap jabatan sebagai ketua umum partai politik.

Pasal yang digugat Lily Wahid, adik kandung mantan Presiden Abdurrahman Wahid itu, adalah Pasal 23 UU Kementerian Negara yang berbunyi: "Menteri Negara dilarang merangkap jabatan sebagai: a. Pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, b. Komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta, atau, c. Pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/ atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah."



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
eka
29/08/2010
buat lily wahid kalau masih cari makan di PKB jgn jatuhin partai sendiri dong, kalau mau cari sensasi pindah paratai aja.....kalau tdk mau di atur buka partai sendiri.....bikin malu aja......
Balas   • Laporkan
digdo dewoso
01/07/2010
Lily Wahid dari mulai kasus Century, sampe sekarang..cari perhatian terus...kalo beda pendapat dengan suara PKB, biar dibilang HEBAT...hahaha udah gak jaman, kalo udah tidak sepihak, mending ikut PDIP apa HANURA, jangan cari sensasional terus...moga2 PKB
Balas   • Laporkan
bondan nusantara
18/02/2010
Apapun alasannya rangkap jabatan banyak mudaratnya katimbang manfaatnya.
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ