VIVAnews - Andi Arief, staf khusus Presiden bidang bencana alam akan melaporkan politisi PKS, Mukhammad Misbakhun, ke polisi. Misbakhun sudah dilaporkan Komite Nasional 33 atas kepemilikan letter of credit (L/C) di Bank Century yang bermasalah.
"Jam 3 sore akan melaporkan L/C Misbakhun ke Polres Jakarta Pusat," kata Andi Arief dalam pesan singkat yang diterima VIVAnews, Senin 1 Maret 2010.
Andi Arief bersikukuh salahsatu inisiator angket kasus Bank Century di DPR itu harus diperiksa polisi. Kata Andi, keterangan bantahan anggota Panitia Khusus Angket Kasus Bank Century itu justru semakin memperkuat tuduhannya.
Sebelumnya, Andi Arief menyatakan Misbakhun memiliki konflik kepentingan dengan kasus Bank Century. Misbakhun selaku Komisaris PT Selalang Prima Internusa memiliki letter of credit (LC) bermasalah mencapai US$ 22,5 juta di Bank Century.
Alat bukti itu berupa Akta Komisaris milik Misbakhun dengan kepemilikan sebanyak 99 persen pada PT Selalang Prima Internusa. Menurut Andi, PT Selalang memiliki LC yang diterbitkan oleh Bank Century pada 19 November 2007.
Masalah muncul ketika surat gadai baru dikeluarkan oleh perusahaan pada 27 Desember 2007. "Seharusnya surat gadai terlebih dahulu baru LC," ujar dia.
Pun ia mengatakan ketika melakukan pengecekan di Bea dan Cukai perusahaan tersebut bergerak di bidang ekspor gandum. "Bagaimana ceritanya kita (Indonesia) mengekspor gandum," kata Andi pada Sabtu lalu.
Andi Arief memiliki bukti dugaan konflik kepentingan Misbakhun, dalam kasus Bank Century. "Hari ini mungkin akan kami laporkan ke polisi," kata Andi Arief.
Andi yang merupakan Staf Khusus bidang Bencana Alam ini mengaku bukti dokumen letter of credit (LC) yang diterbitkan oleh Bank Century ini diperolehnya dari seseorang. "Hanya saya yang mendapatkan ini," katanya dalam Apa Kabar Indonesia Pagi di tvOne, Senin 1 Maret 2010.
ismoko.widjaya@vivanews.com