Politik

JK Nilai Tak Mungkin Ada Barter Kasus Century

Untuk era saat ini, barter kasus hukum dengan deal politik dinilai sulit dilakukan.

Selasa, 9 Maret 2010, 11:50 WIB
Ismoko Widjaya, Suryanta Bakti Susila
Jusuf Kalla di Rapat Pansus Century DPR RI (VIVAnews/Tri Saputro)

VIVAnews - Isu dugaan barter kasus hukum dengan Century mencuat ke permukaan pasca-keputusan DPR soal Panitia Khusus (Pansus) Angket Century. Untuk era saat ini, barter kasus hukum dengan deal politik dinilai sulit dilakukan.

"Bagaimana mau barter, semua sudah serba terbuka," kata mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) sebelum peluncuran buku 'Membangun Daerah, Membangun Republik' di Hotel Four Seasons, Jakarta Selatan, Selasa 9 Maret 2010.

Pansus Angket Century sudah usai. Golkar, PKS, dan PPP adalah fraksi-fraksi koalisi Demokrat dan pemerintah memilih keputusan yang berbeda. Selain Fraksi PDIP.

Kini, sejumlah politisi dari fraksi-fraksi itu didera dan tersandung kasus hukum. Sebanyak 18 anggota Fraksi PDI Perjuangan bahkan disebut namanya dalam persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Anggota Fraksi PDIP itu tersangkut kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Miranda Swaray Goeltom. Termasuk politisi senior PDIP, Panda Nababan, yang disebut jaksa menerima Rp 1,4 miliar.

Selain itu, mantan Ketua Umum PPP Bachtiar Chamsyah sudah ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi mesin jahit selama menjabat Menteri Sosial. Begitu juga dengan PKS.

Politisi PKS yang juga inisiator angket Century di DPR, Mukhammad Misbakhun dilaporkan ke polisi oleh staf khusus Presiden SBY bidang Bencana Alam, Andi Arief. Misbakhun disebut-sebut memiliki Letter of Credit (L/C) bermasalah di Bank Century.

Sedangkan Golkar, kini 'dikejar' isu kasus pajak yang mendera perusahaan Ketua Umum Golkar Aburizal Bakrie.

Staf Khusus SBY bidang Hukum, Denny Indrayana juga menyebut ada partai yang mencoba bernegosiasi dengan SBY. Negosiasi itu masih terkait kasus hukum dalam skandal Bank Century.

"Saya mendengar dan tahu memang ada upaya dari partai tertentu untuk menegosiasikan antara proses penegakan hukum dengan posisi partai mereka dalam kasus Century," kata Denny Indrayana kepada Sabtu 27 Februari 2010.

ismoko.widjaya@vivanews.com



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ