Politik

Soal Century, Kejaksaan Akan Bertemu KPK

Kedua lembaga itu akan segera berkoordinasi untuk menindaklanjuti rekomendasi DPR.

Rabu, 10 Maret 2010, 15:49 WIB
Amril Amarullah
Hendarman Supandji, Jaksa Agung (antara)

VIVAnews -- Kejaksaan Agung hingga kini belum melakukan pertemuan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait hasil panitia khusus Bank Century. Namun kedua lembaga itu akan segera berkoordinasi untuk menindaklanjuti rekomendasi DPR.

"Sampai hari ini belum, tapi kemarin sudah ada kesepakatan waktu tapi waktunya belum ketemu," kata Jaksa Agung Hendarman Soepandji di Mataram Rabu 10 Maret 2010.

Hendarman menegaskan selama ini penegak hukum yakni Kepolisian, Kejaksaan Agung dan KPK selalu memonitor perkembangan dalam Pansus Bank Century tersebut.

Artinya penegak hukum tetap akan berkordinasi untuk menghindari terjadinya tumpang tindih dalam menyelesaikan masalah hukum century.

Apalagi jika pihak kepolisian sudah meningkatkan penyidikan dan mengeluarkan surat perintah pemberitahuan penyidikan akan disampaikan ke KPK. Komisi Pemberantasan Korupsi juga sudah menela'ah kasus Bank Century itu.

Penegak hukum lanjut Hendarman tidak juga tergantung pada laporan hasil Pansus jika hal itu termasuk tindak kejahatan. Dia mencontohkan tentang adanya dugaan penyimpangan letter of credit (L/C) yang indikasinya ada yang bisa ditindak lanjuti oleh penegak hukum. Hal itu ditindak lanjuti baik sebelum bailout bahkan tidak menutup kemungkinan setelah dana talangan itu.

Sejauh ini pihak Kejaksaan dan Kepolisian sudah berkoordinasi untuk menindak lanjuti masalah dugaan L/C tersebut. Pihaknya juga sudah menyampaikan ke Kapolri untuk menindak lanjuti dugaan tersebut. "Karena kalau polisi yang menindak lanjuti kasus saya juga menindak lanjuti kasus akan terjadi tumpang tindih,"ujarnya.

Seperti diketahui kalangan Dewan Perwakilan Rakyat melalui rapat paripurna sudah menyepakati hasil temuan Panitia Khusus (Pansus) Bank Century. Sebanyak 325 anggota Dewan memilih opsi C yaitu adanya pelanggaran dalam pemberian dana talangan terhadap Bank Century sebesar Rp6,7 triliun.Sedangkan opsi A dipilih oleh 212 anggota DPR.

Laporan: Edy Gustan | Mataram



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ