Politik

Hati-hati Terapkan Haram Rokok

Contoh perbedaan ditunjukkan oleh Nahdlatul Ulama (NU).

Senin, 15 Maret 2010, 13:08 WIB
Ismoko Widjaya, Mohammad Adam
Unjuk rasa tolak rokok (ANTARA/Rosa Panggabean)

VIVAnews - Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) meminta fatwa haram rokok Muhammadiyah perlu diperlakukan hati-hati. Karena, fatwa itu masih dalam perdebatan di internal umat Islam.

"Karena hukum atas itu masih bersifat khilafiyah (berbeda pendapat) di kalangan umat Islam," kata Sekretaris Fraksi PPP Romahurmuziy dalam pesan singkatnya, Senin 15 Februari 2010.

Politisi yang biasa disapa Romy ini mengambil contoh perbedaan yang ditunjukkan Nahdlatul Ulama (NU). Khusus untuk rokok, kata dia, NU 'hanya' mengeluarkan fatwa makruh.

Alasan lain kehati-hatian itu adalah soal implementasi haram rokok. Karena penerapannya tidak bisa dilakukan secara mendadak.

"Mengingat dampak berantai penciptaan tenaga kerjanya sangat luas dan mempengaruhi golongan pengusaha mikro petani-petani tembakau, yang belum tentu segera ada gantinya," ujar dia.

Maka itu, Romy menilai perlu kearifan dalam membaca fatwa yang dikeluarkan Majelis Tarjih Muhammadiyah itu. Sebagaimana Al-Qur'an memberlakukan sejumlah pentahapan menuju pengharaman khamr, minuman yang memabukkan.

"Pendeknya, mengikuti fatwa terhadap rokok yang sebelumnya pernah dikeluarkan MUI, yang terutama mengikat pengurus-pengurusnya, hal itu mengikat terlebih dahulu kepada pengurus dan anggota Muhammadiyah. Setelah itu baru kepada umat Islam lainnya," kata dia.

Sebelumnya, Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah Din Syamsuddin mengatakan fatwa itu dikhususkan bagi kalangan internal. Masyarakat umum dipersilakan mengikuti atau mengabaikan.

"Fatwa tidak mengikat, silakan diamalkan oleh yang setuju dan diabaikan oleh yang menolak," kata Din Syamsuddin pagi tadi.


ismoko.widjaya@vivanews.com



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
donny prisa
17/03/2010
masalah rokok pakai fatwa segala? bercermin dulu... kacian deh.....
Balas   • Laporkan
aku cinta indonesia
17/03/2010
Emang rokok tidak ada gunanya...kemajuan suatu bangsa bisa dilihat dari konsumsi rokoknya...makin sedikit pengkonsumsi rokok negara tersebut menjadi negara maju...semakin banyak pengkonsumsi rokok negara tersebut menjadi negara miskin (negaraku adalah pen
Balas   • Laporkan
heaven_dvil
17/03/2010
silakan berfatwa bahwa rokok itu haram,tapi perlu diingat berani berbuat berani bertanggung jawab,karena dibalik fatwa haram rokok akan terjadi masalah baru yaitu pengangguran atas para petani tembakau yang tak tau harus mencari uang kemana lagi... semua
Balas   • Laporkan
johar
16/03/2010
Sekarang yg harus dipikirin jika fatwa itu dijalankan... gimana nasib nya 6 juta karyawa rokok @ masing2 rata2 menanggung 4 orng dlm keluarganya, berarti 6 x 4 = 24 juta orang... itu belum petaninya (dikali 4)... belum pedagangnya (dikali 4)... belum yg l
Balas   • Laporkan
ARIS ORTEGA
16/03/2010
fatwa yang baru dikeluarkan agak berbeda dengan syariat yang pernah saya dengar bahwa merokok itu makruh. tidak berdosa jika dilakukan, jika siharamkan jelas hukumnya: berdosa. ada baiknya tidak sembarang keluarkan fatwa. kalU sampai tidak diabaikan umat,
Balas   • Laporkan
Faisal Rustam
16/03/2010
Kenapa para cerdik pandai, wakil rakyat, pengurus organisasi yang katanya memikirkan rakyat kok selalu mengelak dan menerapkan fatwa haram merokok tersebut. Katanya secara bertahap, dari dahulu kok belum jalan2 juga. Saya miris melihat dilingkungan masyar
Balas   • Laporkan
aris
16/03/2010
kalo fatwa haram rokok diterapkan di internal muhamadiyah dulu itu baru bijak nanti yg lain secara otomatis akan mengikuti karena yg saya tau masih banyak orang2 muhamadiyah juga pada merokok, dan muhamadiyah kalo keluarkan fatwa rokok haram juga harus ik
Balas   • Laporkan
wagiman
16/03/2010
walah2 kelihatanya memang dah tidak ada kerjaan para tokoh agama ini.rokok haram,pajak dari miras halal,dari porstitusi halal,pajak diskotik halal,waduh3 memang tanda2 akhir jaman,semua dah kebalik balik,astaghfirullohhaladzim, ampuni umat mu ini ya ALLOH
Balas   • Laporkan
jhons
16/03/2010
loh...yg buat aturan aja ngak mikirin kepentingan orang lain..jadi ngapain dipikirin emang lue bisa mikirin kebutuhan guee.. yg dagang rokok. pikirin aja sendiri jangan ngajak gue yg ngak pro...ya..
Balas   • Laporkan
2gno
15/03/2010
Haram, halal sudah ada dalam Al Qur'an. para Pemimpin umat jangan sembarangan, loh harus menanggung akibatnya.
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ