VIVAnews - Isu rencana pemotongan anggaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tidak relevan dengan tudingan KPK lambat dalam menindaklanjuti Angket Century dari DPR.
"Undang-undang mengatakan, hasil Angket bukan alat bukti," kata Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Denny Indrayana dalam diskusi Apa Kabar Indonesia Pagi di tvOne, Rabu 17 Maret 2010.
Denny mempertanyakan sikap DPR yang mengaitkan kasus Century dengan pemotongan anggaran KPK. Dia tegaskan, hasil Panitia Khusus (Pansus) Angket Century di DPR dinilai bukan alat bukti.
"Apakah anggaran KPK dipotong atau tidak, yang paling penting adalah adanya alat bukti kasus Century," ujar Denny.
Sebelumnya, anggota Fraksi Gerindra Ahmad Muzani menilai anggaran KPK disarankan dipotong apabila tidak serius dan tidak optimal dalam melaksanakan rekomendasi Pansus Angket Century DPR.
"Kalau KPK tidak maksimal mungkin Badan Anggaran DPR perlu mempertimbangkan usulan itu (pemotongan anggaran)," ujar Ahmad Muzani, yang juga anggota pansus Century dari Fraksi Gerindra.
Indonesia Corruption Watch (ICW) juga menyesalkan bila akhirnya pemotongan anggaran KPK diputuskan DPR.
"Kita minta DPR untuk menggunakan akal sehatnya dalam berpolitik," kata Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Pengadilan ICW Febri Diansyah di Jakarta, Selasa 16 Maret 2010.
Bila pemotongan anggaran diputuskan, maka yang terjadi adalah adanya dukungan kepada korupsi.
"Jika benar ini dilakukan itu sama dengan melawan pemberantasan tindak pidana korupsi yang dilakukan KPK," kata dia.
ismoko.widjaya@vivanews.com