VIVAnews - Polri telah menetapkan dua tersangka kasus Surat Utang atau Letter of Credit (L/C) Bank Century milik perusahaan yang salah satu komisarisnya adalah politisi PKS, Mukhammad Misbakhun.
Dua tersangka itu adalah pemilik Bank Century dan Kepala Bank Century Cabang Senayan.
"Saat ini dua tersangka adalah Robet Tantular dan kepala Bank Century Cabang Senayan, Linda Wangsa Dinata," kata Direktur II Ekonomi Khusus Mabes Polri, Brigadir Jenderal Raja Erizman di Jakarta, Rabu 17 Maret 2010.
Dia mengatakan, saat perusahaan milik Misbakhun, PT. Selalang Prima mengajukan L/C untuk impor, syaratnya 20% utang itu dijadikan jaminan. Uang jaminan itu bernilai sekitar US$ 4,5 juta dari total utang sebesar US$ 22,5 juta.
"Itu di jaminkan di Bank Century, tapi yang menjaminkan itu orang dekatnya Robet Tantular," kata dia.
"Memang (yang menjaminkan) tidak harus dari perusahaan itu, tapi masalahnya itu si penjaminnya itu sudah tahu bahwa impornya itu tidak terjadi tapi mengapa dana itu tetap dicairkan," tambah dia.
Namun demikian, lanjut Raja, penyidik Polri belum memanggil Misbakhun untuk dilakukan pemeriksaan.
Sebab, lanjut dia, untuk memanggil Misbakhun yang merupakan anggota DPR, Polri harus mengajukan surat permohonan pemanggilan kepada presiden. "Dan mendapat surat izin dari presiden," kata dia.
Dalam kasus ini, salah satu politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mukhammad Misbakhun menjadi salah satu terlapor atas kepemilikan L/C fiktif Bank Century ini. Mukhamad Misbakhun, anggota Fraksi PKS dari daerah pemilihan Jatim II (Pasuruan-Probolinggo) ini dituduh melakukan transaksi L/C fiktif dari Bank Century senilai 22,5 juta dolar Amerika.
Misbakhun yang telah mengabdikan diri di Ditjen Pajak selama 15 tahun ini dilaporkan telah melakukan transaksi ekspor-impor melalui L/C Bank Century pada tahun 2007. Saat terjadi transaksi itu, pria kelahiran 1970 ini menjabat sebagai Komisaris Utama PT Selalang Prima Internasional yang merupakan produsen biji plastik.
Pada 2007 itu, PT Selalang Prima Internasional mengajukan L/C impor gandum. Namun, impor gandum itu diduga tidak pernah terjadi.
Kl PKS meminta supaya Srimulyani dan boediono dinonaktifkan krn terlibat korupsi, kenapa kadernya sendiri Si Misbakhun tdk dinonaktifkan? petunjuk misbakhun korupsi jg dari lembaga negara BPK,,,,,itu namanya munafik!!! bagaimana kami bisa percaya lg sm
Teruskan selidiki dan proses hukum. Juga anggota2 DPR lain yg kena kasus suap "uang perjalanan". Biar kami rakyat tahu siapa anggota2 DPR bobrok. Pemilu 2014 ga usah dipilih.
Silakan presiden, keluarkan surat izin buat pak. misbakhun, tapi keluarkan jg izin buat pak andy arief. Kita tunggu saja siapa yang bersalah?
Kalo sy masih percaya koq sama para politisi di PKS, coba itung dari th. 1999-skrg berapa sih orang pks yang ma
Silakan presiden, keluarkan surat izin buat pak. misbakhun, tapi keluarkan jg izin buat pak andy arief. Kita tunggu saja siapa yang bersalah?
Kalo sy masih percaya koq sama para politisi di PKS, coba itung dari th. 1999-skrg berapa sih orang pks yang ma
Perjanjian pemberian Letter of Credit (L/C) adalah perjanjian perdata sehingga jika terjadi permasalahan delik yang digunakan adalah "delik aduan", bank mutiara (bank century) tidak pernah mengadukan perusahaan penerima L/C ke polisi, jadi kalo ada penyid
layaknya kasus bank century, kasus ini mesti secepatnya diproses sehingga unsur fitnah jangan menjadi lebih dominan. dan semoga kebenaran dan keadilan akan terus terungkap di negeri ini.
Kalau di China, koruptor itu sudah ditembak mati, tidak perduli apa posisinya sekarang. Makanya China itu maju pesat. Di Indonesia, koruptor masih bisa berkoar-koar di depan publik menjadi pengurus parpol dan organisasi lainnya, tidak ada sedikitpun rasa
Hukum hrs tegak kpd siapapun. Langkah cpt Polri mdh2n bkn krn konflik kepentingan. Ada 10 dugaan LC fiktif, yg 9 lagi seharusnya jg cepat2 diproses. Dan tentunya jgn lupa dengan biang penanggung jawab atas kasus Century ini secara keseluruhan.