VIVAnews - Gayus Lumbuun menegaskan, dirinya tidak diperkenankan mundur dari jabatan sebagai Ketua Badan Kehormatan DPR. Larangan itu datang dari Fraksi yang mengusungnya, PDI Perjuangan (PDIP).
"Saya siap mundur tapi dilarang fraksi," kata Gayus Lumbuun di ruang kerjanya di DPR, Jakarta, Kamis 18 Maret 2010.
Fraksi PDIP tidak mau Gayus mundur hanya karena dasar mosi tidak percaya. Padahal sebenarnya mekanisme mosi tidak percaya itu tidak diatur dalam peraturan.
Di samping itu, lanjut Gayus, fraksi memandang mosi tidak percaya yang dikemukakan itu tidak memiliki alasan kuat. Fraksi PDIP menilai bila mosi tidak percaya bisa digunakan mengganti jabatan semua alat kelengkapan DPR, maka terjadi kekacauan.
Karena apabila tidak suka dengan pimpinan lantas langsung mengajukan mosi, lalu mengganti pimpinan. "Kalau ini dilakukan di semua kelengkapan, bisa bubar lembaga ini. Makanya mosi itu tak diatur dalam mekanisme," kata Gayus.
Seperti diketahui, Surat mosi tidak percaya terhadap pimpinan BK itu sudah sampai ke tangan Ketua DPR Marzuki Alie.
"Memang ada suratnya," kata Ketua DPR RI, Marzuki Ali dalam pesan singkatnya, Rabu 10 Maret lalu.
Namun Marzuki tidak menjelaskan lebih detail mengenai isi surat itu. Marzuki juga tidak merinci siapa yang menandatangani surat pengajuan mosi tidak percaya itu.
ismoko.widjaya@vivanews.com