Politik

Hasil Pansus Tak Bisa Jadi Bukti, Salah Besar

Namun KPK belum juga menyentuh Boediono dan Sri Mulyani.

Kamis, 18 Maret 2010, 15:40 WIB
Ismoko Widjaya, Mohammad Adam
  (Antara/ Fanny Octavianus)

VIVAnews - Wakil Ketua Pansus Angket Century Gayus Lumbuun mempertanyakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang belum juga memeriksa Sri Mulyani dan Boediono. Karena itu bagian dari rekomendasi Pansus Century yang telah menjadi keputusan paripurna DPR.

"Kenapa kedua tokoh ini (Boediono dan Sri Mulyani) belum juga diusut? kan mengusut itu belum tentu hasilnya bahwa orang itu bersalah. sifatnya hanya klarifikasi," kata Gayus Lumbuun di Gedung DPR, Jakarta, Kamis 18 Maret 2010.

Padahal, kata Gayus, KPK sampai saat ini telah memeriksa sejumlah pejabat dari Bank Indonesia (BI), Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Namun KPK belum juga menyentuh Boediono dan Sri Mulyani. Gayus juga menyesalkan jika ada pernyataan mengenai hasil Pansus Angket tidak dapat digunakan sebagai bukti.

Menurut Gayus, dilihat dari terminologi hukum, apabila suatu informasi diberikan oleh lembaga atau individu yang memiliki kredibilitas, maka itu bisa diakui sebagai bukti petunjuk.

"Salah besar kalau katakan bukti dari hasil paripurna angket bukan bagian bukti hukum," kata Gayus.

Dia menilai, sejauh lembaga itu kredibel dalam memberi masukan dari temuannya, maka bisa jadi bagian dari bukti hukum. "Hanya statusnya yang dibedakan, yaitu bukti yang bs digunakan sebagai petunjuk," kata politisi PDI Perjuangan ini.


ismoko.widjaya@vivanews.com



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
penonton ...
19/03/2010
"Menurut Gayus, dilihat dari terminologi hukum, apabila suatu informasi diberikan oleh lembaga atau individu yang memiliki kredibilitas, maka itu bisa diakui sebagai bukti petunjuk." dimana kredibilitasx ? Ngomong tidak sopan, gak ada tata krama. mw biki
Balas   • Laporkan
penonton ...
19/03/2010
"Menurut Gayus, dilihat dari terminologi hukum, apabila suatu informasi diberikan oleh lembaga atau individu yang memiliki kredibilitas, maka itu bisa diakui sebagai bukti petunjuk." dimana kredibilitasx ? Ngomong tidak sopan, gak ada tata krama. mw biki
Balas   • Laporkan
Kim
19/03/2010
Profesor kodok, belajar lagi ya? Oh ya bagaimana dengan kasusu di internal BK? Anggota-anggota BK sudah sangat muak dengan anda.
Balas   • Laporkan
Rakyat
18/03/2010
Gayus gak sadar kalau hasil Pansus cacat secara metodologis shg tidak bisa dipertanggungjawabkan dan gak bisa digunakan untuk apa-apa. Kompetensi anggota Pansus tidak sesuai dengan masalah yg diselidiki, yaitu perbankan. Selain itu, sumber informasi untuk
Balas   • Laporkan
KOBAR
18/03/2010
kalau pemberi informasinya kredibel harus diusut, makanya kpk tdk mau mengusut sebab saat ini pemberi info tidak kredibel ......
Balas   • Laporkan
megawati
18/03/2010
pa gayus,.. informasi itu kalau di berikakan oleh individu atau lembaga yg MEMPUNYAI KREDIBILITAS,.. laaa ini dari DPR yang NGAK PUNYA KREDIBILITAS dan CACAT MORAL,.. sehingga info century itu cacat hukum... yus gayusss omonganmu dan gelarmu aja yang bany
Balas   • Laporkan
datuk
18/03/2010
hasil pansus tdk bisa dijadikan barang bukti...jika ini digunakan oleh aparat hukum, berarti hukum telah diatur oleh legislatif
Balas   • Laporkan
wildan
18/03/2010
KPK juga diterpa 'Badai Internal', KPK juga manusia..
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ