Politik

Dana BI, Golkar Minta Kader Hormati Hukum

Theo mengingatkan agar semua pihak selalu menjunjung azas praduga tak bersalah.

Kamis, 18 Maret 2010, 18:09 WIB
Umi Kalsum, Anggi Kusumadewi
Hamka Yandhu (VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis)

VIVAnews - Dua belas politisi Golkar diduga menerima cek perjalanan sejumlah total Rp 7,35 miliar dalam kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI, Miranda Goeltom. Terkait hal itu, Golkar meminta kepada seluruh kadernya, termasuk mereka yang namanya disebut dalam surat dakwaan jaksa, untuk menghormati proses hukum yang berjalan.

“Sebagai kader, kita harus menghormati proses hukum. Teman-teman (Golkar) yang namanya disebut, juga harus tetap menghormati itu,” kata Wakil Ketua Umum Golkar, Theo Sambuaga, kepada VIVAnews, Kamis 18 Maret 2010.

Bagaimanapun, Theo mengingatkan agar semua pihak selalu menjunjung azas praduga tak bersalah dalam memandang persoalan.

“Disebut itu tidak otomatis bersalah. Oleh karena itu, DPP Golkar siap memberi bantuan hukum kepada tiap kadernya yang bermasalah,” tegas Theo.

Ia pun menegaskan, Golkar tidak memandang persoalan hukum yang menimpa kader-kadernya – juga sejumlah politisi PDIP dan PPP untuk kasus yang sama – sebagai bentuk tekanan kepada sejumlah partai pasca keputusan pansus Century.

“Golkar tentu tidak melihat dari segi itu, karena semua orang sama di hadapan hukum,” sahut Theo. Kedua belas politisi Golkar yang tersandung masalah hukum tersebut adalah mantan anggota DPR periode 1999-2004. Selain Hamka Yandhu yang kini tengah disidang, para politisi Golkar itu antara lain Paskah Suzetta, Baharuddin Aritonang, dan Anthony Zedra Abidin.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
WANDI AMRAN
21/03/2010
Sudah jadi tersangka aja dan ngaku lagi terima duit, Partai GOLKAR minta hormati hukum yang sedang berjalan, P Boed dan Bu Ani yang hanya menjalankan kebijakan saat krisis moneter dan nggak pernah terima dgn tangannya dan lihat dengan matanya DUIT Bailout
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ