VIVAnews - Pemerintah melalui rapat kabinet yang dipimpin langsung Presiden Susilo Bambang Yudhoyono merumuskan sejumlah jawaban atas rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat soal kasus Bank Century. Salah satunya, pemerintah menjawab imbauan mundur kepada sejumlah pejabat yang terkait Bank Century.
"Pemerintah memiliki pandangan sebagai berikut, penonaktifan pejabat negara harus memperhatikan prosedur dan mekanisme berlaku dan diatur dalam Undang-undang dengan tetap memperhatikan asas praduga tak bersalah," kata Djoko Suyanto, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, dalam jumpa pers membeberkan hasil rapat, Jakarta, Senin 22 Maret 2010.
Berdasarkan undang-undang, kata Djoko, apabila sampai pada tahapan terdakwa, yang bersangkutan akan berhenti sementara. "Apabila bersalah oleh pengadilan, maka akan diberhentikan," kata Djoko.
Salah satu pihak yang diminta nonaktif oleh DPR selama penyelidikan kasus Bank Century ini adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani. Sri Mulyani adalah Ketua Komite Stabilisasi Sektor Keuangan yang berwenang melakukan bail out Bank Century.
Belakangan bail out senilai Rp 6,7 triliun ini yang membuat parlemen menyelidiki melalui hak angket. Hasil angket kemudian menemukan, bail out pada November 2008 itu bermasalah.