VIVAnews - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sudah memberikan jawaban atas lima rekomendasi kasus Century dari DPR. Salah satunya, SBY menyerahkan kepada DPR untuk membentuk tim pengawas.
"Meminta kepada DPR agar membentuk tim pengawas tindak lanjut rekomendsi yang bertugas mengawasi rekomendasi," kata Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto di Kantor Presiden, Jakarta, Senin 22 Maret 2010.
Selain itu, dalam rekomendasi ketiga, DPR meminta pemerintah merevisi undang-undang terkait sektor moneter dan fiskal. Menurut Djoko, upaya pengembalian aset telah dan dilakukan maksimal oleh lembaga pemerintah dan lembaga hukum.
"Dengan memperhatikan prosedur dan mekanisme diatur baik di dalam negeri maupun di luar negeri," kata Djoko.
Daftar aset di dalam dan luar negeri itu ada di Kejaksaan Agung. SBY juga menjelaskan terkait rekomendasi DPR untuk menindaklanjuti kasus Century ke penegak hukum.
Pemerintah, kata Djoko, berpandangan bahwa dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang, tindak pidana korupsi, perbankan berikut pihak yang diduga bertanggung jawab akan ditindaklanjuti secara proposional sesuai undang-undang.
ismoko.widjaya@vivanews.com