VIVAnews - Anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mukhammad Misbakhun tidak habis pikir mengapa dirinya dijerat dengan pasal pemalsuan dokumen. Misbakhun berharap semua terungkap di pengadilan.
"Dari awal saya adalah inisiator Century. Ketika saya didakwa ada sesuatu, L/C (Letter of Credit) fiktif dan lain sebagainya. Ternyata di dakwaan saya cuma satu, pemalsuan dokumen. Dan itu yang membuat saya tidak mengerti," kata Misbakhun.
Hal itu disampaikan Misbakhun usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 30 Juni 2010. Misbakhun justru kebingungan, dokumen apa yang sudah dipalsukan dirinya.
"Dokumen yang telah disiapkan oleh bank. Dan saya dituduh memalsukan dokumen itu," ujar anggota DPR dari daerah pemilihan Jawa Timur ini.
Maka itu, Misbakhun yakin persidangan ini akan mengungkap semua hal yang dituduhkan kepadanya. Dia juga berkeyakinan bahwa kebenaran akan segera terungkap.
"Proses pengadilan akan membuktikan dan memperjelas posisi saya. Dan ingat, penjara tidak pernah menakutkan saya," kata Misbakhun yang kini sudah dijebloskan ke penjara ini.
Sidang perdana Misbakhun ini dipimpin Hakim Pramodana K Kusumah. Misbakhun, Komisaris PT Selalang Prima Internasional menjadi terdakwa kedua. Terdakwa pertamanya adalah Direktur Franky Ongko Wardjojo.
Jaksa menjerat Misbakhun dengan pasal pemalsuan dokumen atas kasus L/C fiktif Bank Century. Jaksa Agoes Djaya mengatakan, Franky dan Mukhamad Misbakhun diancam Pasal 49 ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Pasal 263 ayat 1, dan Pasal 264 ayat 2 KUHP. Ancamannya 15 tahun penjara. (hs)