VIVAnews - Sekretaris Jenderal Partai Gerakan Indonesia Raya, Ahmad Muzani, menyatakan penutupan kasus Bank Century harus memiliki landasan yang jelas.
Perintah penyelidikan hukum atas Century, kata Muzani, memiliki kekuatan hukum karena diperintahkan rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat.
"Kalau memang tidak bisa dibuktikan, harus ada keputusan bahwa ini tidak bisa dibuktikan," kata Muzani. "Tak bisa diusulkan oleh satu dua orang saja karena ini sudah menjadi keputusan politik yang mempunyai kekuatan hukum lewat sidang paripurna," katanya di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 26 Juli 2010.
Jika memang tidak terbukti, kata Muzani, umumkan kepada masyarakat luas. "Karena persidangan di pansus sudah terbuka. Masyarakat pun sudah tahu. Masyarakat sudah berkesimpulan mana yang secara hukum harus dihukum, mana yang secara hukum harus dibenarkan. Bukan salah dibenarkan, benar disalahkan," kata Muzani.
"Menurut saya, jelaskanlah sejelas-jelasnya ke tengah masyarakat agar semuanya gamblang apa yang sebenarnya terjadi dalam proses politik di senayan, apa yang sebenarnya terjadi dalam proses pembuktian-pembuktian yang kemudian dinyatakan tidak cukup kuat itu, sehingga masyarakat pun jadi jelas."
Karena itu, Muzani menilai pernyataan Ketua Komisi III Benny K Harman meminta kasus Bank Century ditutup tidak didukung fakta. "Saya tidak paham dengan pernyatan itu," kata Muzani.
"Di sini, kami, Gerindra tidak membaca suasana itu. Saya merasa persoalan century adalah persoalan serius. Saya merasa ini adalah persoalan bangsa. Tapi kalau kemudian ini ditarik ke belakang, dikatakan bahwa tidak ada apa-apanya, ya agak kecewa," ujarnya.
Benny sebelumnya mendesak kepolisian dan KPK tersebut mengumumkan kepada publik secara terbuka bahwa memang tidak ditemukan unsur pidana korupsi di dalamnya. "Umumkan secara terbuka. Kalau tidak ada pelanggaran, ya harus ditutup secara hukum," kata Ketua Departemen Penegakan Hukum Partai Demokrat itu.
Menurutnya, status kasus Century yang menggantung menimbulkan ketidakpastian bagi publik, dan hal ini tidak kondusif bagi jalannya pemerintahan ke depan. "Kasus Century ini jangan digantung dan dipelihara terus seperti layang-layang putus," ujar Benny. (umi)