VIVAnews - Komisi III Bidang Hukum DPR RI meminta jajaran direksi Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) mengutamakan nasib ribuan karyawan. Imbauan ini terlepas dari sengketa dua pengusaha papan atas, Hary Tanoesoedibjo dan Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut), atas kepemilikan TPI.
"Dengan alasan apapun, jangan sampai karyawan dikorbankan," kata anggota Komisi III Nudirman Munir dalam Rapat Komisi III dengan direksi TPI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa 27 Juli 2010.
Komisi III DPR, kata dia, membuka pintu bagi TPI karena ini adalah rumah rakyat. "Seribu sekian karyawan yang bekerja di TPI adalah rakyat, dan kami adalah wakil rakyat," kata anggota Komisi III Herman Hery.
Ia menyatakan, apabila sengketa TPI dibiarkan berkepanjangan, maka nasib ribuan karyawan yang selama ini menjadi motor penggerak TPI bukan tak mungkin akan terkatung-katung di kemudian hari.
"Concern Komisi III bukan pada soal perebutan kepemilikan TPI, melainkan soal nasib karyawan dan etika dunia usaha," tegas Herman.
Fungsionaris PDIP itu menekankan, kisruh kepemilikan saham TPI yang melibatkan intimidasi dan cara-cara premanisme bisa menjadi preseden buruk bagi dunia usaha di Indonesia.
Sebelumnya, dalam forum yang sama, Direktur Keuangan dan Teknologi TPI Ruby Panjaitan menceritakan sejumlah intimidasi yang diterima oleh TPI.
"Mereka yang mengaku sebagai direksi baru TPI versi SHR (Siti Hardiyanti Rukmana) bergerilya ke bank-bank di mana terdapat rekening TPI, untuk memblokir rekening-rekening TPI. Rekening kami pun sempat diblokir," tutur Ruby.
Selanjutnya, kata Ruby, direksi TPI versi Siti Hardiyanti itu juga mempengaruhi klien-klien TPI untuk tidak mengakui kepengurusan TPI versi Media Nusantara Citra (MNC). "Mereka bahkan memprovokasi klien dan agensi kami agar tidak memasang iklan di TPI," tukas Ruby.
Menurutnya, itu semua merupakan tindakan melawan hukum yang sangat meresahkan dan mengganggu jalannya operasional TPI.
"Hal ini menimbulkan keresahan di dunia usaha dan kalangan investor akan kepastian hukum di Indonesia. Para klien MNC maupun TPI yang berasal dari luar maupun dalam negeri pun mempertanyakan kepastian hukum ini," ujar Direktur Utama TPI SN Suwisma.
Lebih parah lagi, kata Suwisma, terjadi pendudukan TPI pada tanggal 26 Juni 2010 saat TPI sedang melakukan kegiatan sosial. "Sekitar 150 orang tak dikenal mendatangi kantor kami dan empat orang wakil di antara mereka mengumumkan bahwa SHR akan kembali ke TPI," ujarnya.
Menanggapi hal itu, Herman mengkritisi agar cara-cara premanisme seperti penyerbuan terhadap kantor TPI itu dihindarkan, karena merupakan bagian dari tindak pidana. "Sekali lagi, concern Komisi III bukan pada konflik TPI, tapi untuk memberikan kepastian bagi pihak-pihak yang berinvestasi," ujarnya.
Sementara itu, anggota Komisi III Buchori kembali mengingatkan bahwa konflik itu perlu diupayakan agar tidak berimbas kepada karyawan. "Usahakan agar karyawan tetap eksis dan siaran tetap dapat berjalan," kata Buchori.
Herman menyarankan agar kedua pihak yang bersengketa terkait kepemilikan TPI, dapat berunding melalui arbitrase demi nasib karyawan TPI. "Bila cara arbitrase tidak bisa, baru jalan terakhir lewat pengadilan," ujarnya.
Dalam kisruh TPI, kubu Tutut tidak mengakui kepemimpinan direksi saat ini. Kubu Tutut menganggap pimpinan direksi yang sah adalah Yapto. Penunjukkan Yapto sesuai Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 23 Juni 2010.(umi)