VIVAnews -- Komisaris TPI sekaligus Bos PT. Media Nusantara Citra (MNC) Hary Tanoesoedibjo berharap agar kisruh TPI dapat diselesaikan melalui jalur musyawarah.
"Kami hadir di sini untuk melaporkan sekaligus mengimbau agar sengketa kepemilikan TPI dapat diselesaikan dengan cara musyawarah atau arbitrase," kata Hary Tanoe usai rapat Direksi TPI dengan Komisi III DPR di Gedung DPR RI, Jakarta.
Ia juga mengimbau agar seluruh pihak yang terlibat sengketa tidak melakukan tindakan-tindakan di luar proses hukum yang sedang berjalan.
"Surat PLH (Direktur Perdata Kemenkumham) seakan-akan menunjukkan perubahan kepemilikan saham dan susunan kepengurusan TPI, sehingga hal ini mengganggu kinerja operasional TPI," ujar Hary Tanoe.
Ia menjelaskan, pihaknya sudah mencoba menanyakan dan mengklarifikasi masalah kepada Siti Hardiyanti Rukmana yang mengklaim kepemilikan saham TPI.
"Tapi jawabannya tidak pasti," tutur Hary. Siti Hardiyanti yang akrab disapa Mbak Tutut, juga rencananya akan diundang Komisi III DPR untuk dimintai keterangan.
Pada akhirnya, Hary Tanoe meminta Menkumham untuk mencabut Surat PLH Direktur Perdata Kemenkumham yang dinilainya menjadi titik awal memanasnya kisruh kepemilikan saham TPI.
"Surat (PLH Direktur Perdata) itu jelas bisa dicabut," tandas Hary.
Bahkan, menurutnya, dalam salah satu acara diskusi, Menkumham sendiri pernah menyatakan bahwa Surat PLH Direktur Perdata tersebut tidak bersifat mengikat. Salah satu staf Kemenkumham pun sempat mengatakan, telah terjadi kesalahan prosedural di Kemenkumham.
Surat PLH Direktur Perdata tanggal 8 Juni 2010 menyatakan membatalkan SK Menkumham tanggal 21 Maret 2005 yang mengakui kepemilikan PT. Berkah Karya Bersama atas 75 persen saham TPI -- yang selanjutnya dialihkan kepada MNC. Akibat dibatalkannya SK Menkumham tersebut, Siti Hardiyanti Rukmana mengklaim kepemilikan saham atas TPI, sekaligus menyatakan bahwa direksi TPI yang ada saat ini sebagai kepengurusan ilegal.
Komisi III Minta Surat PLH Dicabut
Ketua Komisi III Benny K Harman menilai surat PLH Direktur Perdata tersebut sebagai cerminan betapa amburadulnya Kemenkumham.
"Kami minta agar Menkumham secara lapang dada mencabut surat (PLH) itu," tegas Benny usai menerima Harry Tanoe dan jajaran direksi TPI.
Benny mendesak agar Kemenkumham tertib birokrasi dan tidak mengeluarkan surat yang mengakibatkan konflik kepentingan. Oleh karena itu, menurutnya, Komisi III akan melakukan eksaminasi guna mengetahui motif-motif lain di balik diterbitkannya surat itu oleh PLH. "Kami akan panggil Menkumham setelah reses 15 Agustus," kata Benny.
Ia juga menekankan, Komisi III berkepentingan agar TPI tetap beroperasi karena TPI merupakan televisi publik yang menyajikan informasi kepada masyarakat. "Bila pelayanan informasi terhadap masyarakat terganggu, maka kami harus menjaganya," ujar Benny. Namun ia menyarankan agar kisruh TPI diselesaikan melalui mekanisme internal dengan meminimalisir campur tangan pihak lain. (sj)