Politik

Anas: Hakim Bebas Penyakit 'Bebal Keadilan'

Demokrat menilai majelis hakim sudah sensitif terhadap rasa keadilan.

Rabu, 28 Juli 2010, 09:53 WIB
Ismoko Widjaya, Mohammad Adam
Janda Pahlawan Divonis Bebas (Antara/Ujang Zaelani)

VIVAnews - Partai Demokrat menyambut baik vonis bebasnya dua janda pahlawan Rusmini dan Soetarti Soekarno melawan Perum Pegadaian di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Demokrat menilai majelis hakim sudah sensitif terhadap rasa keadilan.

"Hakim bekerja dengan jernih, mempunyai hati, waras dan terbebas dari penyakit 'bebal keadilan'," kata Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dalam pesan tertulis yang diterima VIVAnews, Rabu 28 Juli 2010.

Menurut Anas, Partai Demokrat sangat menghargai putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang sudah memenuhi rasa keadilan. Majelis hakim pemberi vonis dinilai sangat sensitif atas isu yang menjadi perhatian masyarakat itu.

"Kita layak mengapresiasi putusan yang cerdas dan adil seperti ini," ujar politisi yang akan segera menanggalkan jabatan Ketua Fraksi Demokrat ini.

Seperti diketahui, Soetarti dan Rusmini dilaporkan Perum Pegadaian karena diduga menyerobot rumah dinas. Dua suami nenek renta itu merupakan mantan pegawai Perum Pegadaian yang kini jasadnya sudah terbaring di Taman Makam Pahlawan.

Keduanya sempat dijerat pasal 12 ayat 1 Jo. pasal 36 ayat 4 Undang-undang No. 4 tahun 1992 tentang Perumahan dan pemukinan atau pasal 67 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 2 tahun penjara.

Hakim memutuskan terdakwa Soetarti dan Rusmini bebas dari segela tuntutan. "Menyatakan terdakwa Soetarti Soekarno lepas dari segala tuntutan hukum," kata hakim. Menurut hakim, pengadilan akan memulihkan hak terdakwa dalam kedudukan serta harkat dan martabatnya.

Dengan demikian, terdakwa Soetarti Soekarno dan Rusmini tidak terbukti melakukan penyerobotan rumah yang diklaim milik Perum Pegadaian, di Komplek Pegadaian Cipinang Jaya, Jakarta Timur. (hs)



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
cintaw
28/07/2010
....DITERIMA, itu berbeda,mohon menjadi Media yang cerdas.. jadi saya membaca berita ini belum mendapatkan kebenaran dari isi putusan tersebut.
Balas   • Laporkan
cintaw
28/07/2010
saya pikir untuk wartawan khususnya Vivanews, harus faham mengenai bahasa hukum sehingga tidak salah dalam penafsiran suatu produk hukum ataupun Putusan Hakim, dalam ilmu hukum antara BEBAS dengan LEPAS DARI SEGALA TUNTUTAN HUKUM, atau TUNTUTAN TIDAK BISA
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ