VIVAnews - Ketua Divisi Hubungan Masyarakat Partai Demokrat Ruhut Sitompul mengusulkan amandemen Undang-undang dasar 1945 untuk memperpanjang masa jabatan presiden. Usulan Ruhut disanggah petinggi Demokrat lainnya, termasuk Ketua Umum Anas Urbaningrum.
"Pada berbagai kesempatan, SBY menegaskan hanya mau menjadi Presiden dua periode," kata Anas Urbaningrum yang ditulis dalam akun twitternya, Rabu 18 Agustus 2010.
Sikap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang juga Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat itu berbeda dengan usulan sang anak buah, Ruhut. Dan Anas, sangat meyakini sikap SBY itu. "Saya percaya atas sikap itu dan saya yakin itu yg terbaik," tulis Anas.
Hal senada disampaikan Sekretaris Departemen HAM Partai Demokrat Rachlan Nasidik. Menurut dia, masa jabatan presiden tidak perlu diperpanjang menjadi tiga periode. Pendapat Rachlan ini juga berbeda dengan ide Ruhut Sitompul. "Cukup dua periode," tulis Rachlan dalam akun twitternya.
Ruhut mengusulkan UUD 1945 diamandemen karena sampai saat ini belum ada tokoh bangsa yang bisa menyaingi presiden yang sekarang.
Memang kalau konstitusi nggak sakral ya begitu..........
Kalau menguntungkan minta diperpanjang.
Coba kalau merugikan, pasti minta dibuat satu periode saja.
Saya salut dengan SBY, tapi cukup 2 periode saja.
Bagi president kompeten, 10 tahun sebenarnya lebih dari cukup untuk mewujudkan cita2 yg dijanjikan. Tapi jadi masalah ktk kemakmuran yg. dijanjikan katanya baru terwujud 15 ato 20 th kemudian, kalo tdk tercapai perpanjang lagi. ini logika siruhut
sebuah skenario besar ada dibalik pernyataan ruhut,ingat ruhut menggonggong ada yang menyuruh.untuk melihat reaksi masyarakat,jangan kita tertipu menghujat ruhut,ini adalah hukum sampling,oke saudaraku
kalo jabatan presiden diperpanjang, berarti bisa lebih lama nunut mulyo, gitu lho kira2. . . ya khan? wah, bisanya cuma mikir awake dhewek. itulah kebanyakan profil politikus kita jaman sekarang, lupa mikirin rakyat.
EML2010FB 9AS081810PRN 1232TA4464
Jabatan Presiden Republik Indonesia harus mengacu aturan
yang telah disepakati bersama Bangsa Indonesia melalui
Ketetapan MPR RI. Mari kita hormati. Terima kasih.