VIVAnews - Ketua DPR Marzuki Alie menyebut terpidana kasus korupsi Aulia Pohan, yang juga besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bukan koruptor. Politisi PDI Perjuangan Gayus Lumbuun mengaku mudah menanggapi pernyataan itu.
"Saya punya pertanyaan mudah sekaligus jawabannya. Apakah KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) bisa menangani perkara di luar korupsi? Apakah Pengadilan Tipikor bisa menangani kasus bukan korupsi?" tanya Gayus Lumbuun yang juga anggota Komisi III Bidang Hukum DPR, kepada VIVAnews.
Gayus yang bergelar profesor hukum ini pada dasarnya tidak mau mengomentari Marzuki Alie. Tetapi, pernyataan Marzuki sebenarnya bisa dinilai sendiri publik.
"Biarlah itu menjadi pemahaman publik. Apakah pernyataan itu patut atau tidak," kata Gayus.
Politisi kelahiran Manado ini menekankan, bahwa pembentukan KPK itu khusus untuk menangani kasus-kasus korupsi. Sifatnya spesifik. Begitu juga pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Judulnya saja sudah ada kata 'Korupsi'. Yang ditindak apa kalau bukan korupsi. Ada-ada saja," sindir anggota DPR dari daerah pemilihan Jawa Timur V ini.
Sebelumnya, Marzuki Alie mengatakan Aulia Pohan tak layak disebut koruptor. "Aulia bukan koruptor. Tapi ia ikut kena pasal. Koruptor itu kan makan uang negara, sementara dia cuma ikut membuat kebijakan," ujar Marzuki kemarin.
"Orang korupsi kan harusnya untuk kepentingan pribadi. Padahal Aulia tidak ambil serupiah pun dari kasus yang menjeratnya," kata Marzuki lagi. Ia pun meminta semua pihak untuk melihat kasus Aulia secara komprehensif, tidak hanya sepotong-sepotong. (hs)
Gimana Koruptor mau habis di Indonesia ini..???? lha kebanyakan yang dimasukkan penjara adalah koruptor palsunya.... yang koruptor aslinya sedang teriak-2 BASMI KORUPTOR dan memegang KEKUASAAN maupun HUKUM secara mutlak.... aya-aya wae.... gitu aja kok re
KALO SEMUA KESALAHAN DIGOLONGKAN KORUPSI BERARTI ANGGOTA DEWAN PEMALAS ITU KORUPTOR, ANGGOTA DEWAN SEMABARANGAN PARKIR BISA JUGA DIKATAKAN KORUPTOR, ORANG MEROKOK DI RUANGAN AC ITU KORUPTOR, YANG PUNYA SALAH PENAFSIRAN JUGA KORUPTOR.
Itu karena perbedaan interpretasi. Dana Rp 100 M itu berasal dari dana Yayasan. Menurut UU Yayasan, dana Yayasan bukan kekayaan negara atau APBN. Karena bukan kekayaan negara, maka tidak masuk kategori korupsi. Apalagi dana itu sdah dibayar sebelum pesid.
Saya Bingung Sama Para Elite Negara RI ini ...... jls2 di sidang di Pengadilan TIPIKOR kok bkn koruptor .... Maaf aja yah Almarhum Oma gw jg Tau tuh ..... Wasalam ....