VIVAnews - Perdebatan definisi koruptor mencuat setelah Ketua DPR Marzuki Alie menyebut Aulia Pohan bukan koruptor. Menurut praktisi hukum senior Adnan Buyung Nasution, mereka yang dinyatakan bersalah berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi adalah koruptor.
Kendati demikian, Adnan Buyung menilai tidak perlu ada stigmatisasi terus-menerus terhadap para koruptor.
"Jangan disebut-sebut lagi seperti PKI. Dikatakan itu tapol (tahanan politik), itu tapol," kata Adnan Buyung usai sidang di Mahkamah Konstitusi, Selasa 24 Agustus 2010.
Meski begitu, advokat senior yang kerap disapa Buyung ini tidak sependapat dengan Marzuki Alie yang menyatakan Aulia Pohan bukan koruptor. Menurut Buyung, orang yang sudah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi merupakan terhukum korupsi.
"Saya tidak memahami kenapa Marzuki Alie berkomentar seperti itu, apa pemanis saja," ujarnya.
Selain soal definisi koruptor, Buyung tidak setuju wacana narapidana kasus korupsi tidak berhak remisi. Dia mengaku beda pendapat dengan sejumlah LSM.
Buyung menilai, orang yang diduga bersalah memang harus diproses dan bila terbukti bersalah harus dihukum. Namun, mereka juga berhak mendapatkan keadilan.
"Saya minta agar LSM menghormati hukum kita, jangan seolah hukum untuk balas dendam," ujar Buyung. Menurut dia, efek jera tidak terkait remisi.
"Karena tidak diberi ke semua, tetapi yang berprestasi, yang ada perubahan perilaku," tegas mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden ini. (umi)