Politik

FPAN: Bila Tak Ada Keppres, Kejagung Digugat

Keputusan Presiden (Keppres) nomor 104 tanggal 24 September 2010 itu sangat tepat.

Minggu, 26 September 2010, 07:05 WIB
Ismoko Widjaya
Politisi PAN Hatta Radjasa, Djoko Susilo dan Tjatur Sapto Edy (Antara/ Regina Safri)

VIVAnews - Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) menilai pemberhentian dengan hormat Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung sudah tepat. Langkah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu meredam kontroversi hukum yang berkembang.

"Langkah yang tepat untuk mengakhiri kontroversi ini," kata Ketua F-PAN Tjatur Sapto Edy dalam perbincangan dengan VIVAnews.com.

Menurut Tjatur, Keputusan Presiden (Keppres) nomor 104 tanggal 24 September 2010 itu sangat tepat sebagai landasan penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung. Keppres itu dinilai sangat antisipatif.
Pemberhentian Hendarman ini sebagai pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memenangkan gugatan mantan Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra. Yusril menggugat pasal dalam Undang-Undang Kejaksaan.

"Kalau tidak ada Keppres ini, seluruh kebijakan Kejaksaan Agung digugat orang. Dan itu membuat orang menjadi gamang," kata politisi yang juga Wakil Ketua Komisi III Bidang Hukum DPR ini.

Tjatur menekankan, dalam proses penegakan hukum itu tidak boleh ada kegamangan. Semua harus dilandasi dengan kepastian. "Langkah Presiden untuk polemik ini sangat cepat, tepat, dan antisipatif," ujar anggota DPR dari daerah pemilihan Jawa Tengah VI ini. (hs)



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ