Politik

FPDIP Minta Revisi RUU Pornografi

Ada beberapa hal penting yang mesti dilakukan revisi terhadap RUU Pornografi

Jum'at, 10 Oktober 2008, 08:48 WIB
Siswanto, Anggi Kusumadewi
ilustrasi breaking news  

VIVAnews – Anggota Panitia Khusus Rancangan Undang Undang tentang Pornografi dan Pornoaksi Dewan Perwakilan Rakyat Wila Chandrawila minta materi rancangan ini tidak buru-buru disahkan. Wila mengatakan ada beberapa hal penting yang mesti dilakukan revisi.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan ini mengatakan harus ada pembatasan dalam Rancangan Undang Undang Pornografi dan Pornoaksi. Rancangan ini, katanya memuat definisi yang menyelundupkan pornoaksi. Padahal, ukuran pornografi dan pornoaksi bebeda.

Dalam rancangan, kata Wila, ukuran porno ialah yang “dapat” membangkitkan hasrat seksual.  Wila menyoal kata “dapat” dalam rancangan itu. Dari segi hukum, katanya, kata sudah tidak digunakan. Wila menanyakan ukuran membangkitkan hasrat seksual.  “Seseorang bisa bangkit, tetapi yang lain mungkin tidak bisa. Jadi siapa yang bisa ukur soal itu,” ujarnya, Jumat, 10 Oktober 2008.

Karena itu, Fraksi PDI Perjuangan mengusulkan definisi itu diganti dengan ukuran yang jelas dan konkret. Yakni, pengertian pornografi ialah gambar atau tulisan yang berisi eksploitasi seksual atau erotika yang berlebihan.

Wila memberi contoh pengertian eksploitasi, bila tayangan berdurasi 10 menit dan delapan menit di antaranya hanya berisi tampilan erotika. Hal itu, katanya baru dapat dikatakan eksploitasi seksual.

Fraksi PDI Perjuangan, kata Wila, masih harus berjuang meyakinkan Panitia Kerja bahwa definisi tentang pornografi dan pornoaksi masih mengambang.

Wila juga  menilai materi Rancangan Undang Undang tentang Pornografi dan Pornoaksi sudah masuk ke ruang pribadi.

Selain itu, pasal yang memberi kewenangan kepada masyarakat untuk melaporkan siapapun yang menyimpan barang-barang pornografi kepada polisi. Pasal ini, katanya, memberi kemudahan bagi anggota masyarakat untuk mengawasi orang lain.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ