VIVAnews - Menkominfo Tifatul Sembiring menyatakan, mengunduh konten porno tidak bisa dikenai sanksi. Ini sesuai dengan pasal aturan dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Kalau secara hukum berdasarkan UU ITE, pihak yang bersalah adalah orang yang mendistribusikan atau mentrasmisikan konten porno. Sementara orang yang mengunduh konten terkait tidak," kata Tifatul saat dihubungi VIVAnews, Sabtu 9 April 2011.
Tifatul mengemukakan hal itu terkait kasus anggota DPR dari Fraksi PKS, Arifinto, yang tertangkap basah sedang melihat video porno pada saat berlangsung sidang paripurna DPR RI yang membahas soal pembangunan gedung baru DPR, Jumat kemarin.
Namun, meski Arifinto tidak bersalah secara hukum, dia tetap bersalah secara moral. Apabila tindakan yang dilakukannya itu nantinya terbukti disengaja. "Apalagi yang bersangkutan adalah anggota dewan. Itu tidak pantas," ujar Tifatul.
Mantan Presiden PKS itu menjanjikan, Kominfo akan melacak secara tuntas kasus ini, sehingga nantinya dapat diketahui apakah Arifinto benar-benar bersalah atau tidak.
Menurutnya, Kominfo memiliki perangkat untuk mengusut asal muasal konten porno yang dibuka Arifinto. Nantinya akan terlihat apakah Arifinto membuka link porno itu dengan sengaja atau tidak. Tetapi Kominfo tidak memiliki wewenang untuk mengumumkan kepada publik, apakah Arifinto bersalah atau tidak.
"Data-data hasil lacakan Kominfo dapat kami berikan kepada DPR dan kepolisian apabila mereka memerlukannya," kata dia.
Arifinto tetangkap kamera fotografer Media Indonesia, Mohammad Irfan, sedang mengunduh video porno. Saat itu sedang terjadi aksi walk out dua fraksi DPR, PDIP dan Gerindra yang menolak pembangunan gedung baru DPR.
Menunggu komentar yang mengatakan bahwa Arifinto yang kader PKS itu difitnah oleh konspirasi Yahudi, Amerika dan Kaum Salibis . . . . ha ha ha ha ha . . . . .
hendrik_wr
| 09/04/2011
|
Laporkan
tuh mentri munafik tau, salaman sama cewek lokal haram giliran ketemu bininya obama di pegang sampe lecet. dasar munafikkkk turun aja
katanya konten pornografi sudah diblokir, berarti tidak perlu NAWALA, tapi kenapa masih ada link-nya dan masih bisa diunduh? Dari mulai awal ramadhan yang lalu sampai sekarang ternyata masih bisa mengakses banyak situs XXX, apa mungkin pesanan arifinto??
aduh, mau gimana lagi kalo gini, DPR sebagai wakil rakyat berkumpul digedung DPR bukannya menyampaikan inspirasi rakyat malah asik nonton gituan, Ampun deh anggota DPR kita....
dataman
| 04/04/2012
|
Laporkan
ayoook! donlod sepuasnya! kalo ketauan yg salah bukan kita koq
qoefluck
| 06/05/2011
|
Laporkan
apalagi, hot spot, freeeee..... arifnto males keluar duit di warnet, makanya ngunduh d gedung dpr aja....
wirobecik
| 09/04/2011
|
Laporkan
Kalau mengunduhnya di warnet, nanti warnetnya yang kena UU ITE dituduh menyediakan konten porno. Lebih aman unduh di gedung DPR apalagi di ruang sidang