Politik
Rachland Nashidik-Demokrat

"Partai Jangan Beri Kader Korupsi Pengacara"

Tidak pernah ada perintah partai kepada kadernya untuk mencuri uang negara.

Senin, 6 Februari 2012, 14:14 WIB
Ismoko Widjaya
Racnland Nashidik dan Benny K Harman (Antara/ Widodo S Jusuf)

VIVAnews - Sekretaris Departemen HAM DPP Partai Demokrat Rachland Nashidik menolak 'fasilitas' pemberian bantuan hukum kepada kader partai yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi. Tidak memberikan bantuan hukum,  tidak melanggar hak asasi manusia.

"Saya mendesak DPP Partai Demokrat untuk mengambil sikap yang benar dan tanpa kompromi, dengan menolak pemberian bantuan hukum kepada siapa saja kadernya yang menjadi tersangka kasus korupsi," kata Rachland dalam keterangan tertulis, Senin 6 Februari 2012.

Pernyataan ini berbeda dengan yang disampaikan politisi Demokrat Ruhut Sitompul. Menurut Ruhut, Demokrat akan menyiapkan bantuan hukum untuk Angelina Sondakh, kader yang menjadi tersangka kasus wisma atlet. Angelina Sondakh akan didampingi pengacara yang juga kader partai, Denny Kailimang.

"Saya meyakini DPP Partai Demokrat perlu mencegah untuk memberi bantuan hukum kepada kadernya yang menjadi tersangka tindak pidana korupsi," kata dia.

Menurut Rachland, dari sisi jaminan hak asasi manusia, menolak pemberian bantuan hukum pada tersangka korupsi sama sekali tidak mencederai haknya atas perlakuan yang setara di muka hukum.

"Kader-kader Demokrat yang menjadi tersangka korupsi memiliki cukup akses dan uang untuk menyewa pengacaranya sendiri," kata mantan Direktur Imparsial ini.

Salah satu alasan Rachland soal penolakan ini adalah bahwa tidak pernah ada perintah atau persetujuan partai kepada kadernya untuk mencuri uang negara. "Konsekuensinya, partai tidak memiliki kewajiban untuk ikut bertanggung jawab atas tindak pidana yang dilakukan kadernya," jelas dia. (umi)



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
nesa_gan
07/02/2012
Tersangka korupsi yang terlabel pada diri angie adalah untuk perseorangan Angie, jd soal pengacara biar angie yang memilih, kalai orang2 demokrat juga, kalau kalah kan bakal malunya berlipat-lipat
Balas   • Laporkan
blueberry
06/02/2012
setuju, kalo di beri pengacara berarti partai mendukung secara tidak langsung tindakan korupsi anggota nya,tindakan mereka atas nama pribadi biarlah secara pribadi mereka menanggungnya
Balas   • Laporkan
Jangan curhat mulu.. kerja!
Balas   • Laporkan
setiyo_mdr
06/02/2012
supaya tdk berpolemik, hrsnya hal semacam itu dicantumkan secara tegas dlm AD/ART, klo bgini kyk debat kusir....apa memang sukanya debat kusir ya & koar2 di publik, pengen dikenal ya.... Kayaknya kader PD sekarang lebih suka ngumbar pendapat di media.
Balas   • Laporkan
setuju...bukan pengacara yg hrs diberikan, tp jaksa penuntut aja karena kader yg korupsi itu tlh mencoreng nama baik partai....
Balas   • Laporkan
armanwicak
06/02/2012
ya, saya setuju dengan adanya pengacara yang disediakan partai hanya akan menambah keraguan rakyat thdp penegakan hukum di negara.
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ