Politik
Kasus Suap BI

PDIP Belum Bahas Nasib Dudhie Makmun Murod

Bagaimana karir Dudhie yang terpilih kembali jadi anggota DPR setelah jadi tersangka?

Rabu, 10 Juni 2009, 10:13 WIB
Arfi Bambani Amri
Ketua Fraksi Demokrat Syarief Hasan & Sekretaris Fraksi PDIP Ganjar Pranowo (Antara/ Widodo S Jusuf)

VIVAnews - Politisi kawakan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Dudhie Makmun Murod, terganjal kasus hukum: ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Bagaimana kelanjutan karier Dudhie di PDIP nanti mengingat dia juga baru saja terpilih kembali sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 2009-2014?

"(Soal itu) harus diputuskan pleno partai," kata Sekretaris Fraksi PDIP, Ganjar Pranowo, dalam perbincangan dengan VIVAnews, Rabu 10 Juni 2009. "Kami harus hati-hati mengeluarkan pernyataan," kata Ganjar.

Sampai hari ini, PDIP belum bicara penyikapan mengenai penetapan Dudhie sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Ganjar menjelaskan, partai masih menunggu perkembangan kasus Dudhie, sejauh mana kebenaran keterlibatannya.

Ganjar menjelaskan tidak mesti sebuah kasus harus in kracht terlebih dulu baru kemudian sang kader partai diberhentikan. "Tapi ini kan masih cerita, belum ada bukti-bukti lebih jauh yang kami terima," ujarnya.

Dudhie Makmun Murod merupakan calon terpilih dari daerah pemilihan Sumatera Selatan II. Dudhie yang juga duduk di Tim Kampanye Nasional Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto sebagai koordinator event menjadi tersangka karena posisinya sebagai anggota DPR periode 1999-2004.

Dudhie ditetapkan KPK pada Senin 8 Juni lalu sebagai tersangka kasus dugaan suap pascapemilihan Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Bersama tiga legislator lainnya, mereka diduga menerima Rp 500 juta dalam bentuk cek perjalanan usai pemilihan itu.

Selain Dhudie Makmum Murod, yang jadi tersangka lainnya adalah Udju Juhaeri, Endin AJ Soefihara, dan Hamka Yandhu. Hamka Yandhu saat ini sudah tidak lagi berstatus sebagai anggota dewan. Sedangkan Dudhie saat ini masih berstatus sebagai anggota dewan dari Fraksi PDI Perjuangan. Dan Udju menjadi anggota Badan Pemeriksa Keuangan.

Wakil Ketua KPK, M Jasin, menjelaskan, uang yang diterima Dudhie cs berasal dari istri mantan pejabat negara berinisial N. Namun Jasin enggan menjelaskan asal uang yang diterima N. "Nanti akan diungkapkan di pemeriksaan," jelasnya.

Dudhie Murod cs diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 5 atau Pasal 11 atau Pasal 12b Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Akibat tindakan mereka, negara diduga dirugikan hingga Rp 24 miliar.

KPK juga sudah menerima pengembalian uang dari sejumlah mantan legislator. Diantaranya adalah Dudhie Makmum Murod. Dudhie mengembalikan Rp 500 juta pada 15 Oktober 2008.

Hamka Yandhu saat ini berstatus sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi aliran dana Bank Indonesia. Saat ini perkaranya sedang dalam tahap kasasi.

arfi.bambani@vivanews.com



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ