VIVAnews - Mahkamah Agung mengabulkan uji materiil calon legislator Partai atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2009. Putusan MA ini menimbulkan gempa politik karena kursi legislatif partai besar tiba-tiba melonjak, sedangkan kursi partai menengah dan kecil menyusut tajam. Keributan politik pun tak terelakkan.
Uji materiil atas Peraturan KPU itu diajukan oleh Zaenal Ma'arif, calon legislator Demokrat bersama tiga calon legislatif Demokrat lainnya, yakni Yosef B Badoeda (Dapil NTT I), M Utomo A Karim (Dapil VII Jatim), dan Mirda Rasyid (Dapil I lampung).
Atas gugatan empat caleg Partai Demokrat itu, Mahkamah Agung membuat keputusan. Hasilnya, MA menilai Pasal 22 huruf c dan Pasal 23 ayat 1 dan 3 dalam Peraturan itu bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu.
MA kemudian meminta KPU membatalkan pasal-pasal tentang penetapan calon terpilih pada tahap kedua tersebut. KPU juga diharuskan merevisi Keputusan KPU tentang penetapan perolehan kursi.
Persoalannya, putusan MA itu berbuntut panjang. Konsekuensi dari putusan MA adalah calon yang sudah yakin terpilih, bakal gagal dilantik. Mereka kebanyakan dari partai menengah, seperti PPP, PAN, PKS, Gerindra dan Hanura.
Sebaliknya, banyak caleg yang tidak terpilih menjadi girang karena justru bakal lolos. Mereka berasal dari Partai Demokrat, Golkar dan PDIP.
Salah satu yang yakin bakal lolos adalah Zaenal, caleg yang mengajukan gugatan ke MA. "Ya, saya yakin terpilih," kata calon nomor urut 5 daerah pemilihan Jawa Tengah V itu kepada VIVAnews, pada 23 Juli 2009 lalu.
Pertanyaan pun mulai tertuju pada siapa Zaenal, sosok yang menjadi pemicu munculnya gempa politik akibat Keputusan MA tersebut?
Zaenal oleh sejumlah kalangan dikenal sebagai pengacara dan politikus kutu loncat. Pria ini lahir di Solo, Jawa Tengah pada 14 September 1955.
Dia mulai aktif di politik dari Solo saat menjadi Ketua Biro Hukum DPC PPP Solo pada 1990-an. Di partai Islam ini, karir alumnus UGM itu terus menanjak mulai dari sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Solo hingga hingga menjadi Wakil Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jawa Tengah. Namun, dia gagal menjadi anggota DPR pada pemilu 1999.
Saat PPP yang dipimpin Hamzah Haz pecah, Zaenal bersama sejumlah temannya merintis pembentukan Partai Bintang Reformasi yang dipimpin oleh Zainuddin MZ.
Di partai ini, Zaenal lolos sebagai anggota DPR pada Pemilu 2004 mewakili daerah pemilihan Sumatra Utara I. Dia menjadi Ketua Fraksi PBR yang meraih 14 kursi di parlemen.
Yang mengejutkan meski berasal dari partai kecil, Zaenal beruntung karena bisa menjadi wakil ketua DPR pada 2004. Saat itu dia masuk dalam gerbong paket Koalisi Kebangsaan untuk memimpin DPR bersama Agung Laksono dari Golkar, Soetarjo Soerjogoeritno dari PDIP, dan Muhaimin Iskandar dari PKB.
Namun, Zaenal kemudian mengundurkan diri sebagai Wakil Ketua DPR 2006. Itu terjadi setelah hasil Muktamar PBR di Bali memilih Bursah Zarnubi sebagai Ketua Umum PBR periode 2006 - 2011.
Lengser dari PBR, Zaenal loncat ke partai lain. Menjelang pemilu 2009, Zaenal masuk ke partai Demokrat. Kendati pernah berseteru hingga di pengadilan dengan Presiden SBY, Zaenal malah mengajukan diri sebagai caleg Partai Demokrat melalui daerah pemilihan Jawa Tengah V.