VIVAnews – Kubu Megawati Soekarnoputri- Prabowo Subianto sudah mengajukan gugatan terhadap Pemilihan Presiden 2009 ke Mahkamah Konstitusi. Dan hari ini, Jumat 7 Agustus 2009, sudah memasuki sidang ke empat dengan agenda pembuktian fisik perkara.
Mereka mengatakan cukup banyak fakta pelanggaran selama pelaksanaan yang dijadikan dasar gugatan.
Di antaranya, hasil pengumuman perhitungan suara yang dilakukan dilakukan pada Sabtu 25 Juli 2009. Padahal bagi mereka harusnya tidak waktu itu KPU hanya menyampaikan rekapitulasi saja, tapi tidak memutuskan hasil karena masih terdapat berbagai masalah yang harus diselesaikan secara hukum.
Padahal waktu yang dimiliki KPU sebenarnya masih banyak, mengingat berdasarkan tahapan, masih bisa disampaikan selambat-lambatnya 7 atau 8 Agustus 2009. Pasangan Megawati-Prabowo merasa dirugikan dengan percepatan pengumuman suara.
Yang mereka perkarakan lagi ialah sikap KPU yang dinilai tidak mengakomodir pengaduan dan keberatan soal adanya ketidakberesan pelaksanaan pemilihan. Sebaliknya, KPU menjawabnya dengan mempercepat pengumuman hasil perhitungan suara itu.
Materi gugatan yang diajukan kubu Megawati-Prabowo lainnya ialah masalah Daftar Pemilih Tetap. Mereka menemukan permasalah seperti daftar pemilih ganda, tidak tercatat sebagai pemilih, dan sebaliknya orang yang sudah meninggal tetapi masih tercatat sebagai pemilih.
Problem lain yang dijadikan dasar gugatan ialah pengurangan Tempat Pemungutan Suara di sejumlah wilayah. Mereka mencatat ada pengurangan sebanyak 69.000 tempat pemungutan.
Kubu Megawati-Prabowo menilai KPU tidak memberikan alasan yang jelas sebelum melakukan penguragan yang dianggap telah merugikan pasangan calon presiden.
Persoalan lain yang mereka bawa ke MK ialah kesalahan penghitungan suara. Beberapa waktu lalu kubu Megawati-Prabowo mencatat ada 28 juta suara pemilih yang harus dipertanggungjawabkan. Mereka menyebut jutaan suara ini gelap.
Tim hukum Mega-Prabowo menganggap berdasarkan semua fakta yang ditemukan ternyata mengarah pada adanya kesengajaan dari KPU untuk membiarkan kecurangan terjadi sehingga merugikan pasangan calon presiden.
Proses penghitungan elektronik oleh KPU yang melibatkan lembaga luar negeri juga dipermasalahkan oleh kubu Megawati-Prabowo di MK.
Itulah sebabnya, kubu Mega-Prabowo berharap kepada MK untuk pelaksanaan penghitungan suara ulang di seluruh provinsi Indonesia atau pemungutan suara ulang di 25 provinsi yang bermasalah.