Politik

RUU Rahasia Negara Potensi Bredel Media

RUU Rahasia Negara menyebutkan adanya sanksi bagi korporasi yang mengarah pada pembredelan

Sabtu, 8 Agustus 2009, 02:47 WIB
Hadi Suprapto, Suryanta Bakti Susila
  (VIVAnews/Yuliseperi)

VIVAnews - Institut Studi Arus Informasi (ISAI) menolak pengesahan Rancangan Undang-undang Rahasia Negara yang sedang dibahas Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah. Sebab, terdapat pasal yang berpotensi menjadi sarana membredel perusahaan media.

Dia menyanggah pernyataan Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono yang menyatakan pengesahan RUU itu tidak berdampak pada pembredelan perusahaan media. Juwono meminta masyarakat sipil dan media massa tidak perlu khawatir berlebihan.

"RUU Rahasia Negara yang sedang dibahas pemerintah dan DPR secara jelas menyebutkan adanya sanksi bagi korporasi yang mengarah pada pembredelan," kata Koordinator Program Riset, Advokasi dan Media Watch, Ahmad Faisol, dalam siaran pers yang diterima VIVanews, Jumat, 7 Agustus 2009.

Menurut dia, Pasal 49 RUU itu berpotensi menjadi alat bredel. Pasal itu mengatur sanksi korporasi yang melanggar pidana rahasia negara dengan denda paling sedikit 50 miliar. "Selain itu, korporasi tersebut dapat dijadikan sebagai korporasi di bawah pengawasan, dibekukan atau dicabut izinnya dan dinyatakan sebagai korporasi terlarang," ujarnya.

Menurut dia, ketentuan itu menunjukkan tendensi negara untuk melakukan upaya pemberangusan terhadap kebebasan pers. "Karena baik hukuman denda maupun pencabutan izin serta pernyataan sebagai organisasi terlarang dapat menjadi sarana kooptasi negara terhadap
media," kata dia.

Berikut Bunyi pasal 49 RUU Rahasia Negara sebagai berikut:
(1) Pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi yang melakukan tindak pidana rahasia negara dipidana dengan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000.000,- (Lima puluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp 100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah).
(2) Korporasi yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat dijadikan sebagai korporasi di bawah pengawasan, dibekukan, atau dicabut izinnya dan dinyatakan sebagai korporasi yang terlarang.

Rancangan Undang-undang Rahasia Negara itu kini sedang dalam penggodokan panitia khusus Komisi I DPR RI. Pihak pemerintah yang berkepentingan terhadap undang-undang itu Departemen Pertahanan. Sejumlah pihak menilai DPR dan Pemerintah terkesan terburu-buru mengesahkan undang-undang itu untuk menandingi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik yang sudah diundangkan tahun ini. hadi.suprapto@vivanews.com



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Lukiman
15/09/2009
setuju sama Bung xainoel. Jika palu sudah di ketok,maka amanlah sudah para koruptor. Yang Saya heran kenapa yang selama ini salah kok terus dijalankan, seperti pola VOC divide et Impera. Apa harus selamanya Kita semua harus merasakan adu domba terus. Liha
Balas   • Laporkan
nis
09/08/2009
Jika RUU ini berhasil diluluskan, maka RUU ini rentan untuk disalahgunakan oleh rezim yang sedang berkuasa. Dengan UU ini maka rezim yang berkuasa akan memiliki hak untuk menentukan kriteria apa saja yang bisa juga dipakai untuk menutup kasus-kasus penyel
Balas   • Laporkan
ardi
08/08/2009
- Apa selamanya kita mesti tahu kebijakan? Apalagi itu bagian strategi negara, jangan salah dalam damai itu juga ada gejolak. - Untuk pemerintah, informasi yang sudah menjadi hak warga negara sebaiknya jangan ditutupi. Cuma yang jadi masalah di negara
Balas   • Laporkan
xainoel
08/08/2009
kok dangkal sekali pemahaman Pak Dharma Kesuma ini, rahasia negara itu seperti dokumen APBN misalnya. Anda tidak akan pernah tahu diperuntukkan bagi apa saja APBN oleh negara itu, dari besaran pengajuan anggaran hingga alokasi pembelanjaan. Negara punya o
Balas   • Laporkan
Dharma Kesuma
08/08/2009
Kami setuju bila UU Rahasia Negara segera di sah kan, karena bangsa ini membutuhakan keamanan & ketentraman yg insyaallah nantinya kesejahteraan akan datang. Yang menentang keras kan hanya dari kelompok media karena kebebasan pers mereka merasa tergangg
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ