VIVAnews - Produser sekaligus sutradara, Mira Lesmana, tak bisa menutupi kekecewaannya pada Undang-undang Perfilman yang Selasa 8 September 2009 kemarin disahkan Dewan Perwakilan Rakyat. Mira kecewa dengan para legislator yang mengesahkan RUU itu.
"Kami tak bisa bayangkan, para wakil kami membuat undang-undang seperti itu," kata produser film Laskar Pelangi itu dalam dialog Apa Kabar Indonesia Pagi di tvOne, Rabu 9 September 2009. Air mata Mira mulai menetes ketika bicara itu.
Aturan yang dimaksud Mira adalah Pasal 6 RUU itu yang mengatur secara rinci sejumlah larangan isi yang boleh ditampilkan dalam film. Film dilarang mendorong khalayak umum melakukan kekerasan, perjudian, penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif, menonjolkan pornografi, memprovokasi pertentangan kelompok, antarsuku, dan atau antargolongan, menistakan agama, dan merendahkan harkat martabat manusia.
"Kami tidak dipercaya, malah kami dianggap orang yang berpotensi melakukan tindak kriminal," ujarnya. Mira pun mulai terisak. Aktris Christine Hakim yang berada di sebelahnya langsung memeluk istri Mathias Muchus itu.
Mira menyatakan, selama ini insan film bisa berkembang tanpa bantuan pemerintah. Dan sekarang, dengan UU Perfilman yang baru untuk menggantikan UU Nomor 8 Tahun 1992 tentang Perfilman, pemerintah yang tidak membantu justru ingin mengontrol.
"Pemerintah yang diuntungkan karena ada hak dan kewajiban. Dan lebih banyak haknya, sementara kewajibannya hanya satu," kata Mira. Kewajiban itu adalah "memfasilitasi" insan pers, tanpa ada penjelasan memfasilitasi itu seperti apa.
Ingin tahu lebih jauh RUU Perfilman, baca berita yang berikut ini:
Inilah Isi RUU Perfilman yang Kontroversial