Politik
Bursa Kabinet SBY

Suebu Santer Disebut Gantikan Numberi

Sejumlah kandidat memang disebut-sebut bakal menduduki posisi ini.

Kamis, 15 Oktober 2009, 12:28 WIB
Umi Kalsum
Barnabas Suebu (papua.go.id)

VIVAnews -  Jatah Menteri Kelautan tampaknya tak akan jauh-jauh dari kalangan Indonesia Timur. Kursi menteri yang bakal ditinggalkan Fredy Numberi itu santer disebut akan diwariskan kepada Barnabas Suebu.

Sumber VIVAnews, Kamis 15 Oktober 2009, menyebutkan  di samping sejumlah calon lainnya, Suebu juga dicalonkan menempati jabatan tersebut. Sejumlah kandidat memang disebut-sebut bakal menduduki posisi ini. "Tapi yang terkuat Suebu," kata sumber itu.

Suebu sendiri bukanlah orang baru dalam politik. Ia kini menjabat gubernur Papua. Ia terpilih lewat pilkada 2006 lalu. Pelantikannya melalui proses cukup panjang, karena saat itu ia tersandung kasus ijazah palsu yang kemudian disangkalnya dan belakangan tidak terbukti.

Sebelum terpilih sebagai gubernur Papua dalam pilkada tahun 2006, pada 1988-1993, ia juga sudah memangku jabatan nomor satu di provinsi itu. Pria kelahiran Sentani pada 29 April 1946 ini juga pernah menjabat ketua DPRD Irian Jaya, penasihat menteri riset dan teknologi, duta besar Indonesia untuk Meksiko, Honduras dan Panama.

Di Papua, ia terkenal dengan sepak terjangnya untuk melindungi penduduk asli agar bisa hidup berdampingan dengan masyarakat lainnya. Ketika program transmigrasi gencar dilakukan di Papua, ia berkali-kali mengingatkan pemerintah pusat agar transmigrasi dijalankan tapi tidak harus meminggirkan hak dasar masyarakat asli.

Jika benar Suebu menggantikan Numberi, sebagai negara maritim, ia akan menghadapi pekerjaan rumah yang menumpuk. Numberi pernah mengatakan, pekerjaan rumah paling berat adalah menyelaraskan kepentingan nasional di bidang kelautan dan perikanan dengan ketentuan internasional yang mencakup upaya mensinergikan kewenangan penegakan hukum di laut, implikasi konvensi (UNCLOS 1982), yakni aspek eksternal maupun internal, dan Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), serta  Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia.

Masalah lain yang tak kalah pentingnya adalah pemberdayaan masyarakat di wilayah pesisir. Saat ini masalah mendasar nelayan Indonesia adalah keterbatasan armada, sehingga memengaruhi kesejahteraan mereka.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ