VIVAnews - Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalatta membantah terdapat ayat tembakau yang hilang dalam Undang-undang Kesehatan. Menurutnya, ayat tentang rokok itu masih ada saat dikirimkan ke Dewan Perwakilan Rakyat.
"Waktu saya tandatangani ayat itu ada," kata Andi Mattalatta di Gedung Departemen Kesehatan, Jakarta, Jumat 16 Oktober 2009. Ketika ditanya kenapa ada isu ayat tersebut hilang, Andi menyatakan, "Mungkin pada saat dikirim dari DPR ke Setneg."
Seperti diberitakan pekan lalu, sejumlah lembaga swadaya masyarakat mendesak presiden tidak menandatangani Undang-undang Kesehatan karena terdapat pasal 113 ayat 2 yang hilang. Mereka memperkirakan ayat itu hilang saat dokumen dikirim ke Presiden dari DPR. LSM tersebut adalah Indonesian Coruption Watch, Komnas Anak, YLKI, dan Indonesia Tobacco Control.
Sementara itu, Menteri Kesehatan Siti Fadillah Supari mengatakan hilangnya ayat tembakau tersebut ia tengarai setelah paripurna. "Karena waktu paripurna dokumen saya masih lengkap," kata dia. Menurut dia, kemungkinan kesalahan terjadi ketika melakukan pengetikan kembali. "Setelah retype usai paripurna itu hilang," jelas Siti.
Walau begitu ia mengakui, saat panitia khusus Rancangan Undang-undang ayat tembakau ini sempat menjadi perbincangan. "Tapi kami pertahankan ayat itu tetap ada," kata Siti.
Adapun bunyi Pasal 113 Ayat (2) UU Kesehatan itu: 'Zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau, padat, cairan dan gas yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan atau masyarakat sekelilingnya.'
Undang-Undang Kesehatan telah disahkan di Dewan Perwakilan Rakyat pada 14 September yang lalu. Ketika disahkan, Pasal 113 memiliki tiga ayat. Namun dalam lembaran negara, pasal tersebut hanya terdapat dua ayat saja, Ayat (2) tidak tercantum dalam pasal tersebut. Namun, anehnya penghapusan ayat itu tidak diikuti dengan penghapusan penjelasan ayatnya.
Terhapusnya Ayat (2) dari lembaran negara itu menjadi perhatian publik. Beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat seperti Indonesia Corruption Watch, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, dan Komisi Nasional Anak menuntut Presiden Republik Indonesia untuk tidak menandatangani UU Kesehatan dan mengembalikan ayat yang dihilangkan sebagaimana aslinya seperti yang disahkan di paripurna.