VIVAnews - Badan Pengawas Pemilu menyesalkan keputusan polisi yang menghentikan penyidikan dugaan pelanggaran dana kampanye tim tiga pasangan calon dalam Pemilihan Presiden 2009.
Menurut anggota Bawaslu, Wirdyaningsih, dalam surat pemberitahuan penghentian penyidikan itu polisi tidak menyebutkan alasan yang memadai. "Hanya diberitahukan sudah dihentikan penyidikan demi hukum. Tidak dijelaskan apa alasannya," ujar Wirdyaningsih di Jakarta.
Menurut dia, penghentian penyidikan itu sudah terjadi sejak pekan lalu. Namun, Bawaslu baru mendapat surat resmi pada 14 Oktober 2009. "Saya baru dapat disposisi kemarin, tapi penghentiannya sudah pekan lalu, kalau nggak Kamis, ya Jumat," ujarnya.
Bawaslu melaporkan dugaan pelanggaran itu ke polisi pada 18 September lalu. Polisi memiliki waktu menyidik sampai 12 Oktober 2009.
"Dalam proses itu beberapa anggota Bawaslu dan staf sudah dipanggil sebagai saksi. Tapi kami tidak mendengar apakah polisi sudah memanggil terlapornya. Kalau belum memanggil, tentu tidak fair," ujarnya.
Karena itu Bawaslu akan meminta penjelasan dari pihak kepolisian. "Walau ada yang bilang sudah kadaluwarsa, selesainya proses pemilu tidak berarti adanya pelanggaran dibiarkan. Apalagi tahapan audit dana kampanye memang berlangsung setelah hasil diketahui," ujarnya.
Sebelumnya Bawaslu melaporkan dugaan pelanggaran dana kampanye tiga pasangan calon. Tim calon presiden Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto diduga menerima aliran dana dari perusahaan yang ada kepemilikian asing pada sahamnya.
Sedangkan pasangan Jusuf Kalla-Wiranto diduga ada indentitas penyumbang yang tidak dicantumkan lengkap.
Sementara, tim pasangan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono diduga mengubah dokumen. Dalam laporan awal dana kampanye yang diserahkan ke KPU dan kemudian diteruskan ke Kantor Akuntan Publik terdapat PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN).
Rupanya, BTPN itu sebagian sahamnya dimiliki asing sehingga oleh Bawaslu hal disoal.
Namun, ketika audit selesai, nama BTPN hilang dari daftar penyumbang. Ketika dikonfirmasi Bawaslu tim kampanya mengirimkan surat revisi.
"Ketika auditor menanyakan ke KPU dibilang boleh," ujar Wirdyaningsih.
Namun, dia menambahkan yang dibolehkan dalam revisi itu sebenarnya hanya soal teknis bukan mengubah substansi.